Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awas Dicoret! Aturan Baru Kemensos Berlaku Desember 2025: BPS Lakukan Validasi Data Bansos Setiap 3 Bulan, Hanya KPM Desil 1 Sampai 4 yang Aman

Kholikul Ihsan • Senin, 8 Desember 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos dari Kemensos untuk para KPM.
Ilustrasi. Penyaluran bansos dari Kemensos untuk para KPM.

RADAR BOGOR - Di tengah gencar-gencarnya pencairan Bantuan Sosial (bansos) di akhir tahun, muncul peraturan penting dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai mekanisme pemutakhiran data yang wajib diketahui seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Peraturan Kemensos ini berpotensi mencoret KPM bansos yang datanya tidak valid atau yang tingkat ekonominya sudah membaik.

Berdasarkan laporan hasil rapat Kemensos yang dikutip dari kanal YouTube Klik Bansos, sistem verifikasi data KPM bansos kini diperketat dan dilakukan secara berkala.

Pemutakhiran Data Setiap Triwulan oleh BPS Jadi Kunci Kelayakan

Perubahan terbesar dalam kebijakan ini adalah penyerahan tanggung jawab verifikasi dan validasi data secara penuh kepada Badan Pusat Statistik (BPS). 

Proses ini tidak lagi dilakukan secara fleksibel, melainkan wajib dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (triwulan).

Siklus pemutakhiran data yang ketat ini bertujuan untuk memastikan setiap Bansos yang disalurkan, termasuk PKH dan BPNT, benar-benar didasarkan pada data terbaru dan sesuai dengan tahapan penyaluran triwulan.

Hanya KPM 40 Persen Termiskin yang Dipertahankan

Peraturan baru ini juga kembali menegaskan batas tegas kriteria penerima Bansos.

 KPM yang berhak menerima bantuan seperti PKH dan BPNT (Sembako) adalah mereka yang termasuk dalam 40 persen penduduk termiskin, atau yang berada pada rentang Desil 1 hingga Desil 4.

KPM yang status ekonominya membaik dan terdeteksi di luar ambang batas Desil 4 berisiko tinggi untuk dihapus dari daftar penerima pada pemutakhiran data triwulan berikutnya.

Peran KPM Melalui Aplikasi Cek Bansos

Meskipun validasi dilakukan oleh BPS, KPM dan masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menjaga akurasi data melalui jalur partisipasi.

Masyarakat diimbau aktif menggunakan fitur Usul Sanggah melalui Aplikasi Cek Bansos.

 Usul Sanggah ini berfungsi sebagai mekanisme koreksi data di lapangan. 

Data yang diusulkan atau disanggah akan diverifikasi oleh pendamping PKH, dibawa ke Musyawarah Desa/Kelurahan (MUSDes/Muskel), dan akhirnya diproses bersama Dinas Sosial, sebelum kembali masuk ke BPS untuk ditetapkan.

Meskipun pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BLT Kesra Rp900.000 terpantau sedang berada di status SI (Standing Instruction) hari ini, fokus utama KPM harus bergeser ke validasi data. 

Segera pastikan data kependudukan Anda akurat dan manfaatkan fitur Usul Sanggah jika ada ketidaksesuaian, demi mengamankan status Anda sebagai penerima Bansos jangka panjang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #kemensos #bansos