RADAR BOGOR - Reformasi penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran dan terukur terus dilakukan pemerintah.
Dikutip dari YouTube Info Bansos, reformasi ini mencakup pembaruan data, program pemberdayaan, dan upaya membersihkan penerima bansos yang tidak layak.
Program bansos harus dipahami oleh penerima sebagai bantuan yang bersifat sementara, bukan permanen. Tujuannya memotivasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk "naik kelas" atau graduasi.
Kemensos diarahkan untuk memperkuat program ini agar proses graduasi KPM menjadi lebih terukur setiap tahunnya.
Kerja Sama Lintas Kementerian: KPM yang lolos dan naik kelas akan diarahkan untuk mengikuti program pemberdayaan, baik yang diselenggarakan oleh Kemensos maupun kementerian lain di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Langkah strategis menuju Bansos yang tepat sasaran diwujudkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Inpres ini menetapkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini dikelola penuh oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
• Pengganti DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya dikelola Kemensos kini tidak berlaku lagi dan diganti dengan DTSEN.
• Sistem Ranking: Dalam DTSEN, data KPM telah dirangking dalam desil 1 hingga desil 10, memudahkan pemerintah memprioritaskan penyaluran Bansos kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Upaya Pembersihan Data dan Penindakan Penerima Fiktif
Pembaruan data melalui DTSEN telah menghasilkan dinamika besar dalam penyaluran bansos.
Dua langkah utama telah dilakukan Kemensos untuk membersihkan data penerima:
• Ground Check dan Validasi Lapangan
Kemensos melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) terhadap 12 juta KPM. Hasilnya menunjukkan:
1,9 Juta KPM Tidak Memenuhi Syarat: Sebanyak 1,9 juta KPM dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos dan bantuannya dialihkan kepada keluarga yang lebih berhak.
• Kerja Sama dengan PPATK
Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri profil rekening penerima bansos.
Langkah ini menemukan indikasi penyelewengan:
600.000 lebih KPM Terindikasi Game Online Terlarang: Lebih dari 600.000 penerima bansos terindikas (penyalahgunaan data/identitas).
• Profesi Tidak Layak: Ditemukan juga penerima yang saat mendaftar rekening mengaku sebagai anggota DPR/DPRD, TNI/Polri, dokter, hingga pegawai BUMN/BUMD.
• Tindakan dan Reaktivasi: Penerima yang terbukti bermain judul tidak akan bisa menerima bansos lagi.
Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dan masuk dalam desil 1 atau desil 2 namun terhapus datanya, masih ada kesempatan untuk memperoleh bansos kembali.
KPM harus melakukan reaktivasi atau pendaftaran ulang melalui desa/kelurahan setempat atau aplikasi yang disediakan dinas sosial.
Secara prinsip, pemerintah menegaskan tidak ada bansos yang dikurangi, justru berpotensi bertampah pada kesempatan tertentu, tetapi dengan syarat utama harus benar-benar disalurkan kepada KPM yang berhak.***