RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis strategi dan fokus program bantuan sosial (bansos) untuk KPM PKH tahun 2026.
Bansos program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan berlanjut dengan dua agenda utama: peningkatan target graduasi KPM dan pengetatan kriteria penerima bansos.
Berikut informasi yang wajib diketahui para KPM bansos PKH dan BPNT.
1. Agenda Utama: Graduasi KPM dan Pemberdayaan Masyarakat
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, Pemerintah terus menekankan, bansos bersifat sementara dan harus menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi.
Target Graduasi Ambisius: Pemerintah menargetkan sebanyak 300.000 Ibu KPM PKH dapat menyelesaikan program dan "naik kelas" pada tahun 2026.
KPM yang berhasil mencapai status ini tidak lagi bergantung pada bansos dan bantuannya akan dicabut.
Progres 2025: Pada tahun 2025, Menteri Sosial Saifulah Yusuf mencatat 77.000 Ibu KPM telah berhasil graduasi, mayoritas karena memiliki usaha mandiri.
Lanjutan Program: KPM yang telah graduasi akan dialihkan ke program pemberdayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
2. Proyeksi Pencairan dan 4 Kategori KPM yang Dipastikan Cair di 2026
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 (alokasi Januari–Maret) akan tetap dilakukan secara triwulanan, melalui Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
Terdapat empat kategori utama KPM yang bantuannya dijamin masih bisa cair di tahun 2026:
• Data NIK Wajib Padan dengan Dukcapil
Ini adalah syarat mutlak pertama. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM PKH dan BPNT tidak padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemensos tidak akan dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencairan untuk tahap selanjutnya.
• KPM PKH Masih Memiliki Komponen Keluarga Aktif
Bantuan PKH dijamin cair bagi KPM yang masih memiliki komponen yang disyaratkan dalam program, seperti:
Anak sekolah (SD/SMP/SMA), Ibu hamil atau balita, komponen lanjut usia (lansia) dan komponen penyandang disabilitas berat.
• Masa Penerimaan Bansos di Bawah 5 Tahun
KPM PKH dan BPNT yang masa penerimaannya telah mencapai di atas 5 tahun, berisiko dicabut status penerimanya mulai tahun 2026.
Namun, aturan ini memiliki pengecualian: KPM dengan komponen lansia atau disabilitas masih dapat menerima bantuan meskipun masa kepesertaannya sudah lebih dari lima tahun.
• Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan
KPM yang secara rutin dinyatakan lolos verifikasi kelayakan penerima bansos, yang dilakukan oleh pemerintah pusat setiap bulannya akan tetap aman.
Proses verifikasi ini memastikan KPM bansos yang menerima bantuan adalah yang benar-benar layak sesuai kriteria kemiskinan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga