Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Asyik! KPM Berpeluang Mendapat 5 Bansos Sekaligus pada 2026 Hanya dengan Satu NIK KTP Terdaftar di DTSEN

Ira Yulia Erfina • Senin, 8 Desember 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi. KKS khusus KPM bansos yang terdaftar di DTSEN.
Ilustrasi. KKS khusus KPM bansos yang terdaftar di DTSEN.

RADAR BOGOR - Rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) ke KPM pada tahun 2026 diproyeksikan jauh lebih terstruktur karena seluruh prosesnya akan menggunakan satu pintu data yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui sistem ini, setiap warga hanya perlu memiliki satu NIK KTP yang sudah terdaftar secara valid dalam basis data DTSEN untuk bisa mengakses hingga lima jenis bantuan berbeda sebagai KPM bansos.

Integrasi ini dirancang agar penyaluran bansos untuk KPM berjalan lebih efisien, tepat sasaran, dan bebas dari tumpang-tindih data yang selama ini sering menjadi kendala di lapangan.

Ketika data keluarga miskin dan rentan ditautkan langsung ke NIK, proses verifikasi menjadi lebih cepat, sementara hak setiap penerima bisa dipastikan tersalurkan dengan benar sepanjang syarat dan komponen keluarga sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah.

1. Apa Itu DTSEN?

DTSEN adalah database pusat yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengonsolidasikan data sosial dan ekonomi seluruh penduduk.

Sistem ini mengintegrasikan data keluarga miskin dan rentan berdasarkan desil kesejahteraan serta menautkannya dengan NIK KTP sehingga proses verifikasi penerima manfaat tidak perlu dilakukan berulang.

Keluarga yang termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 berpeluang masuk dalam daftar penerima, terlebih apabila memiliki komponen tambahan seperti lansia, ibu hamil, anak sekolah, atau penyandang disabilitas.

Karena basis data ini mengutamakan akurasi, pembaruan informasi kependudukan menjadi faktor penting agar bantuan dapat disalurkan tanpa hambatan.

2. Lima Jenis Bantuan Sosial (bansos) 2026 yang Bisa Dicairkan dengan Satu NIK KTP

A. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH menjadi salah satu bantuan utama yang fokus pada peningkatan akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin.

Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima, antara lain ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuannya disalurkan per tahun dengan jumlah yang telah ditetapkan: ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3.000.000, pelajar SD menerima Rp900.000, pelajar SMP mendapat Rp1.500.000, sementara pelajar SMA menerima Rp2.000.000.

Lansia serta penyandang disabilitas memperoleh Rp2.400.000 per tahun, yang semuanya dibayarkan setiap tiga bulan melalui bank atau kantor pos.

B. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT dirancang untuk memastikan kebutuhan pangan keluarga miskin tetap terpenuhi. Setiap penerima akan mendapat saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan, yang umumnya dicairkan per tiga bulan sebesar Rp600.000.

Bantuan ini hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, daging, atau sumber protein lainnya sehingga tujuan penanganan kerawanan pangan dapat tercapai secara lebih terukur.

C. Program Indonesia Pintar (PIP)

Anak dari keluarga kurang mampu yang masih bersekolah memiliki peluang mendapatkan dukungan pendidikan melalui PIP. Program ini membantu kebutuhan personal sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, atau transportasi.

Besaran bantuan berbeda untuk setiap jenjang, yakni Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP, serta Rp1.800.000 untuk siswa SMA atau SMK. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa atau wali yang telah ditunjuk.

D. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Melalui skema ini, masyarakat berpenghasilan rendah, lansia, serta penyandang disabilitas mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.

Pemerintah menanggung penuh biaya premi BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan sehingga peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit tanpa beban pembayaran tambahan.

E. Bansos Pangan (Beras dan Minyak)

Untuk menjaga stabilitas harga pangan serta menekan inflasi, pemerintah melanjutkan pemberian bantuan berupa beras dan minyak goreng kepada keluarga miskin.

Setiap penerima akan mendapatkan beras 10 kg per bulan serta minyak goreng 2 liter, atau diganti nilai tunai setara jika kebijakan penyaluran daerah mengharuskannya.

Distribusi dilakukan oleh Bulog melalui posko khusus atau pengantaran langsung ke rumah-rumah penerima agar prosesnya lebih merata dan cepat.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #DTSEN