RADAR BOGOR - Terdapat informasi mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pencairan bantuan sosial (bansos).
Kabar terbaru menyebutkan, satu NIK KTP bisa mendapatkan hingga 5 bansos di tahun 2026 dengan nilai mencapai puluhan juta per tahun.
Di tahun 2026, pemerintah berencana melanjutkan dan menyempurnakan DTSEN agar lebih efisien dengan integrasi data yang lebih baik dan digitalisasi penyaluran.
Hal ini berarti keluarga miskin atau rentan bisa dapat bantuan lebih cepat dan tepat sasaran.
Rencana ini disebut berkah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena satu NIK bisa membuka akses ke bansos yang bernilai hingga puluhan juta per tahun.
Namun, aturan ini berlaku bagi masyarakat yang masuk dalam DTSEN golongan desil rendah antara desil 1 sampai 4 atau keluarga yang berpenghasilan rendah.
KPM juga memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia atau penyandang disabilitas.
Selanjutnya, ada aturan baru seperti batas maksimal 5 tahun untuk beberapa program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen pendidikan dan kesehatan.
Adanya aturan ini untuk mendorong kemandirian KPM namun tetap membantu dalam jangka pendek secara signifikan. Tapi untuk lansia dan disabilitas, bantuan bisa lebih lama dicairkan.
Berikut jenis-jenis bansos yang bisa didapatkan hanya dengan satu NIK yang terdaftar di DTSEN pada tahun 2026.
Bantuan pertama adalah PKH yang merupakan bansos unggulan dan sudah berjalan sejak lama. Bantuan ini dipastikan lanjut hingga tahun 2026.
PKH dirancang untuk membantu keluarga miskin, meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
KPM yang berhak menerima PKH adalah keluarga dengan ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, anak sekolah SD SMP SMA, lansia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.
Jumlah bantuan PKH bervariasi per kategori, untuk ibu hamil atau anak usia dini menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Komponen siswa SD Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun, anak SMP mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun, sedangkan anak SMA menderima Rp500.000 per tahun tahap atau Rp2 juta per tahun.
Komponen lansia dan disabilitas menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun. Nilai bantuan untuk korban pelanggaran HAM mencapai Rp2,7 juta per tahap.
Bansos ini dicairkan setiap tiga bulan melalui bank atau PT Pos dan harus digunakan untuk kebutuhan yang telah ditentukan seperti biaya sekolah atau kesehatan.
Bansos yang kedua adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang Ini juga akan terus berlanjut di tahun 2026 sebagai pendukung utama ketahanan pangan.
BNPT ditujukan untuk keluarga rentan yang kesulitan memenuhi kebutuhan makanan pokok dan terdaftar di DTSEN dengan nilai bantuan Rp200.000 per bulan.
Bantuan ini digunakan untuk belanja beras, telur, daging, sayur, dan bahan pokok lainnya Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selanjutnya yang ketiga ada Program Indonesia Pintar (PIP) yang membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah.
Bantuan ini menyasar anak usia sekolah SD, SMP, SMA, SMK dari keluarga miskin, yatim piatu atau korban bencana, yang terdaftar di DTSEN.
Nilai bansos berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, untuk SD menerima Rp450.000 per tahun atau Rp225.000 untuk kelas awal atau akhir.
Anak SMP mendapat Rp750.000 per tahun atau Rp375.000 per pencairan. Kelas awal dan akhir SMA SMK menerima Rp1,8 juta per tahun atau Rp900.000 setiap penyaluran.
Bantuan ini dicairkan langsung di rekening siswa atau wali murid melalui bank dan harus digunakan untuk biaya sekolah seperti seragam, buku atau transfer.
Bansos ini bisa dikombinasikan dengan PKH kalau ada anak sekolah di keluarga, sang anak bisa mendapatkan PIP plus PKH double berkah untuk masa depan.
Bantuan keempat adalah penerima iuran jaminan kesehatan atau PBIJK yang menanggung iuran BPJS kesehatan.
Bansos ini memiliki syarat berpenghasilan rendah, lansia, disabilitas atau keluarga rentan yang terdaftar di DTSEN.
PBI JK bernilai Rp42.000 per orang per bulan dan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Kamu dapat akses kesehatan gratis tanpa membayar iuran dan bisa berobat di faskes tanpa biaya, termasuk rawat inap ataupun obat-obatan.
Bantuan kelima yakni, bansos pangan seperti bantuan beras dan minyak goreng yang termasuk ke dalam program penebalan pangan yang kemungkinan lanjut di tahun 2026 untuk stabilisasi harga.
Penerima manfaat merupakan keluarga miskin di DTSEN yang butuh dukungan pangan tambahan. Bantuan ini membantu mengatasi stunting dan inflasi pangan di tahun 2026.
Editor : Siti Dewi Yanti