RADAR BOGOR – Bagi para KPM Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP), tahun 2026 akan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam skema penyaluran bantuan sosial (bansos).
Perubahan ini meliputi perluasan jangkauan bantuan pendidikan hingga penegasan aturan batas maksimal waktu penerimaan bansos reguler.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, terdapat empat poin utama yang wajib diketahui oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah empat poin penting yang akan mulai berlaku atau berdampak pada tahun 2026:
1. Anak TK Kini Resmi Masuk Kuota Penerima PIP!
Ini adalah kabar baik bagi orang tua dengan anak usia Taman Kanak-Kanak (TK) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan orang tuanya telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos, seperti PKH atau BPNT.
Mulai tahun 2026 mendatang, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) secara khusus bagi anak-anak di jenjang TK.
Orang tua diimbau segera berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing pada bulan Desember ini untuk mendaftarkan anak sebagai calon penerima PIP TK tahun 2026.
2. Batas Maksimal Penerimaan Bansos PKH dan BPNT Hanya 5 Tahun
Salah satu aturan terpenting adalah penetapan batas waktu maksimal kepesertaan bansos reguler, yaitu PKH dan BPNT, selama 5 tahun.
Kebijakan ini bertujuan mendorong KPM beralih ke program pemberdayaan dan mencapai kemandirian ekonomi. Setelah masa kepesertaan 5 tahun selesai, KPM memiliki dua pilihan:
• Graduasi mandiri, jika kondisi ekonomi keluarga sudah dianggap mampu.
• Dialihkan ke program pemberdayaan, seperti bantuan pelatihan atau modal usaha agar lebih mandiri.
Pengecualian: Aturan batas waktu 5 tahun tidak berlaku bagi penerima PKH atau BPNT yang memiliki komponen disabilitas atau lansia dalam keluarga.
Komponen kesejahteraan sosial ini tetap dapat menerima bantuan meskipun masa kepesertaan melebihi 5 tahun.
3. Bantuan Penebalan (Beras dan Minyak Goreng) Masih Bersifat Kondisional
Banyak masyarakat bertanya apakah bantuan penebalan, seperti beras dan minyak goreng, akan dilanjutkan pada tahun 2026.
Menurut sumber informasi, bansos jenis ini bersifat kondisional, berbeda dengan PKH, BPNT, dan PIP yang merupakan bantuan reguler.
Bantuan penebalan akan diluncurkan atau dilanjutkan sesuai kebutuhan dan kondisi saat itu.
Masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena informasi resmi mengenai perpanjangan atau perubahan nama program akan selalu diperbarui.
4. BLT Kesra Tidak Diperpanjang, tetapi Penyaluran Tahap 2 Berlanjut
Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra), yang banyak membantu masyarakat pada tahun 2025, khususnya mereka yang belum pernah menerima bansos reguler, diprediksi tidak diperpanjang pada tahun 2026.
Meski demikian, penyaluran BLTS Kesra Tahap 2 masih akan berlangsung dan diperkirakan berlanjut hingga awal tahun 2026.
Penyaluran tahap kedua ini ditujukan bagi calon penerima yang baru selesai menjalani proses verifikasi dan validasi.
Ada peluang baru bagi beberapa penerima BLTS Kesra, khususnya mereka yang cair melalui PT Pos dan baru pertama kali menerima bantuan.
Mereka berkesempatan mendapatkan bansos reguler (PKH/BPNT) jika memenuhi syarat dan hasil survei ulang menunjukkan kelayakan.***
Editor : Eli Kustiyawati