RADAR BOGOR – Per 9 Desember 2025, penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) terus berlanjut.
Fokus utama KPM kini terbagi antara pencairan bansos susulan dan penantian aktivasi saldo BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober–Desember).
1. Bansos Susulan dan PKH Mulai Cair di KKS Lama
Dikutip dari YouTube Cek Bansos, beberapa bank penyalur mencatatkan adanya saldo masuk untuk bansos susulan, terutama bagi pemegang kartu KKS lama:
BLT Kesra Susulan: Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 terpantau cair di KKS lama Bank BNI, BRI, dan Mandiri. Salah satu laporan datang dari KPM BNI di Kediri, Jawa Timur.
PKH Susulan: Terpantau adanya saldo masuk sebesar Rp450.000 di KKS Bank BRI untuk komponen anak sekolah (2 orang).
Selain itu, ada juga laporan saldo masuk Rp600.000 di BNI yang diduga kuat merupakan PKH komponen lansia, mengingat nominalnya setara alokasi 3 bulan (Rp200.000/bulan).
Pencairan susulan ini menunjukkan adanya percepatan penyelesaian penyaluran bantuan yang tertunda sebelum akhir tahun.
2. Penantian Pencairan BPNT Tahap 4 Melalui Status SIKS-NG
Meskipun banyak KPM menantikan pencairan BPNT Tahap 4 yang alokasinya berakhir pada bulan Desember, status penyaluran per 8 Desember 2025 masih dalam tahap transisi.
Status Terkini: Status di aplikasi SIKS-NG sebagian besar KPM masih berada pada tahap SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Waktu Kritis (Status SI): Pencairan ke rekening KPM baru akan dilakukan jika status di SIKS-NG sudah berubah menjadi SI (Standing Instruction).
SI merupakan perintah mentransfer dana dari perbankan pusat ke rekening masing-masing KPM.
Dihimbau agar KPM tidak melakukan pengecekan saldo secara bolak-balik ke mesin ATM atau agen penyalur jika status SIKS-NG belum berubah menjadi SI.
Saldo BPNT Tahap 4 di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masih dilaporkan kosong per tanggal 8 Desember 2025.
Pencairan saldo bansos ke KKS biasanya terjadi 2 hingga 3 hari setelah status di SIKS-NG berubah menjadi SI.
KPM disarankan untuk bersabar dan memantau informasi resmi mengenai perubahan status SIKS-NG.***
Editor : Eli Kustiyawati