Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Catat! Manfaat Integrasi NIK di DTSEN Bisa Akses hingga 5 Jenis Bansos dengan Satu KTP di Tahun 2026

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 9 Desember 2025 | 10:51 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
 
RADAR BOGOR - Pemerintah terus menyempurnakan sistem penyaluran bantuan sosial (bansos), dengan fokus pada integrasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 
 
Integrasi ini membawa kabar baik bagi keluarga miskin dan rentan, memungkinkan KPM mengakses hingga lima jenis bansos berbeda hanya dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
 
Dikutip dari YouTube Info Bansos, pada tahun 2026, DTSEN, yang dikelola dan diintegrasikan dengan data NIK KTP, akan menjadi kunci utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
 
Keluarga yang terdaftar dalam desil rendah (1 hingga 4) di DTSEN, memiliki penghasilan rendah, atau memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, akan mendapatkan berkah ganda dari program ini.
 
Baca Juga: Banjir di Bandung Raya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soroti Tata Ruang hingga Siapkan Langkah Relokasi
 
Keakuratan data di DTSEN sangat krusial. Pembaruan dan pemadanan data NIK wajib dilakukan agar bantuan tidak terhenti. 
 
Beberapa program reguler, seperti PKH komponen pendidikan dan kesehatan, kini memiliki batas masa terima maksimal 5 tahun, kecuali untuk komponen lansia dan disabilitas yang dapat menerima lebih lama.
 
Lima Bansos yang Dapat Diakses Melalui Satu NIK di DTSEN 2026
 
KPM yang terdaftar di DTSEN berpotensi menerima gabungan (kombo) bantuan yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun, meliputi:
 
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
 
PKH adalah bansos unggulan yang bertujuan meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
 
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingatkan Soal Banjir Tidak Selesai dengan Kiriman Nasi Bungkus dan Selimut, Gubernur Jawa Barat: Sudah Waktunya Kita Berbenah
 
Penerima: Keluarga yang memiliki komponen Ibu Hamil, Anak Usia Dini (0–6 tahun), Anak Sekolah (SD, SMP, SMA), Lansia (>60 tahun), atau Penyandang Disabilitas Berat.
 
Nominal Tahunan (Contoh):
 
Ibu Hamil/Balita: Rp3.000.000
Siswa SD: Rp900.000
Siswa SMP: Rp1.500.000
Siswa SMA: Rp2.000.000
Lansia/Disabilitas Berat: Rp2.400.000
 
Pencairan: Triwulanan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
 
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
 
BPNT merupakan program ketahanan pangan yang dijamin berlanjut di tahun 2026.
 
Penerima: Keluarga miskin yang terdaftar di DTSEN. Biasanya KPM yang sama dengan penerima PKH.
 
Baca Juga: SalamAid dan Radar Bogor Masih Galang Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera, Ekspedisi Truk Kemanusiaan Berangkat 13 Desember 2025
 
Nominal: Rp200.000 per bulan per keluarga.Pencairan: Umumnya dirapel per 3 bulan (Rp600.000) melalui KKS untuk dibelanjakan bahan pangan pokok (beras, telur, protein, vitamin).
 
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
 
PIP adalah bnsos pendidikan penting untuk mencegah siswa putus sekolah.
 
Penerima: Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) dari keluarga miskin atau rentan yang terdaftar di DTSEN.
 
Nominal Tahunan (Contoh): SD: Rp450.000, SMP: Rp750.000, SMA/SMK: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000
 
PIP dapat dikombinasikan dengan PKH, memberikan dukungan ganda untuk biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga.
 
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
 
Ini adalah bansos kesehatan di mana pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan.
 
Penerima: Warga berpenghasilan rendah, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan yang terdaftar di DTSEN.
 
Manfaat: Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan ditanggung penuh oleh pemerintah. 
 
Penerima dapat mengakses layanan kesehatan dan pengobatan tanpa biaya.
 
5. Bansos Pangan Tambahan (Beras dan Minyak Goreng)
 
Bansos ini, sering disebut program penebalan pangan, bertujuan menstabilkan harga dan membantu ketahanan pangan.
 
Penerima: Keluarga miskin di DTSEN, sering kali KPM BPNT/PKH.
 
Nominal: Beras 10 kg per bulan, mungkin ditambah minyak goreng 2 liter, atau komoditas lain (telur, daging) tergantung kondisi anggaran 2026.
 
Pencairan: Didistribusikan oleh Bulog melalui posko atau langsung ke KPM.
 
Dengan terdaftarnya NIK KPM bansos secara akurat di DTSEN, keluarga rentan di Indonesia kini memiliki akses yang lebih terpadu dan efisien terhadap berbagai program perlindungan sosial di tahun 2026.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #DTSEN