RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) terus diintensifkan di penghujung tahun 2025 dengan laporan pencairan yang mulai merata di 103 kabupaten/kota di Indonesia.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta proaktif memeriksa saldo, dan memahami aturan penggunaan bansos agar tetap menjadi penerima yang berkelanjutan.
Dikutip dari YouTube Naura Vlog, pencairan bansos reguler dan tambahan kini telah menjangkau banyak wilayah, terutama untuk alokasi Tahap 4 dan bantuan susulan.
1. BPNT Tahap 4 Mulai Merata (Rp600.000)
Status: Pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 (alokasi 3 bulan: Rp600.000) untuk KPM murni maupun KPM PKH/BPNT sudah mulai merata di berbagai wilayah.
Wilayah Terpantau Cair: Laporan saldo masuk terpantau di wilayah Bandung dan hampir merata di Jawa Barat, serta di wilayah Semarang dan berbagai daerah di Jawa Tengah (seperti Purbalingga, Purwokerto, Sragen).
Pencairan juga dilaporkan di Jawa Timur (Ngawi, Madiun, Magetan).
KPM diimbau mengecek saldo secara berkala melalui KKS Bank Himbara (BSI, BRI, BNI, Mandiri) atau melalui aplikasi m-banking untuk menghindari bolak-balik ke ATM.
2. BLT Kesra Susulan (Rp900.000)
Pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 juga masih berlangsung secara susulan bagi KPM yang belum menerima.
KPM yang belum cair diminta bersabar karena batas akhir penyaluran BLT Kesra adalah 31 Desember 2025.
Penyaluran bantuan pangan tambahan alokasi Oktober–November juga sedang berlangsung dengan komoditas yang cukup besar.
Komoditas: KPM mendapatkan beras 20 kg (2 bulan) dan minyak goreng {4 liter (2 bulan).
Prosedur Pengambilan:
• Wajib membawa surat undangan dari Pos/desa.
• Pengambilan pribadi wajib membawa KTP.
• Pengambilan diwakilkan dalam 1 KK: membawa KTP perwakilan, fotokopi KTP KPM, dan Kartu Keluarga (KK).
• Pengambilan diwakilkan di luar KK: membawa KTP perwakilan dan fotokopi KTP KPM.
Batas Waktu: KPM wajib mengambil bantuan tepat waktu, maksimal 5 hari setelah tanggal pengambilan yang ditentukan.
Keterlambatan tanpa keterangan akan mengakibatkan pengalihan (penggantian) KPM.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan, terdapat peringatan keras dari pemerintah terkait pemanfaatan dana Bansos:
Penggunaan Tepat Sasaran: KPM harus memanfaatkan dana Bansos sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan Kemensos (misalnya untuk gizi, pendidikan, kesehatan).
Pengawasan Sistem PPATK: Seluruh transaksi dan penggunaan dana Bansos (termasuk pembelian atau transfer) saat ini berada di bawah pengawasan sistem PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Sanksi Pelanggaran: KPM yang terdeteksi melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan dana Bansos dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan seluruh bansos reguler (PKH, BPNT) maupun bantuan bonus tambahan.
KPM yang bansos belum tersalurkan diminta, memastikan diri sudah masuk sebagai calon penerima dan terus memantau informasi resmi.***
Editor : Eka Rahmawati