KKS Terisi Saldo Rp3,1 Juta, Ini Tiga Jenis Bansos yang Cair Dobel dalam Sehari
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 9 Desember 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Pada 9 Desember 2025 dilaporkan adanya pencairan bantuan sosial (bansos) dengan nominal luar biasa di salah satu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Seorang KPM diklaim menerima total Rp3.100.000 yang merupakan akumulasi dari tiga jenis bansos yang cair secara bersamaan.
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, nominal ini diduga berasal dari akumulasi bansos yang tertunda, khususnya bagi pemegang KKS baru yang proses aktivasi dan penyalurannya baru selesai.
Pencairan Rp3.100.000 ini diperkirakan diterima oleh KPM BPNT murni dengan rincian akumulasi sebagai berikut:
Pencairan dobel atau bahkan tripel ini biasanya dialami oleh KPM yang baru menerima KKS dan belum sempat menerima alokasi pada tahap-tahap sebelumnya, sehingga akumulasi bansos langsung masuk setelah kartu aktif.
Di sisi lain, banyak KPM, baik pemilik KKS baru maupun lama, masih mendapati saldo mereka kosong. Ada beberapa faktor utama yang menyebabkannya:
1. Proses Tahapan di SIKS-NG Belum Selesai
Penyaluran Bansos harus melalui beberapa tahapan administrasi di SIKS-NG.
Jika status KPM masih SPM (Surat Perintah Membayar), Cek Rekening, atau belum mencapai SI (Standing Instruction), maka saldo belum akan masuk.
Pencairan dana baru akan didekatkan setelah status berubah menjadi SI.
2. Gagal Cek Rekening (GCR)
Ini adalah masalah serius. KPM yang mengalami Gagal Cek Rekening (GCR) hingga saat ini belum bisa diprediksi kapan saldonya akan masuk.
Jika GCR tidak teratasi, ada kemungkinan KPM akan dialihkan penyalurannya ke PT Pos Indonesia, dan mereka harus menunggu undangan resmi dari Pos.
Syarat Utama: KPM harus masuk dalam kategori Desil Rendah (1–4) di DTSEN.
Proses Usulan: Agar bisa masuk kuota penerima bansos reguler, KPM harus memastikan namanya diusulkan (melalui Desa/Kelurahan atau aplikasi Cek Bansos secara mandiri) dan melewati verifikasi lapangan.
Mekanisme Penggantian: KPM baru yang memenuhi syarat akan mengisi kuota kosong yang ditinggalkan oleh KPM lama yang digraduasi (karena sudah mampu), dikeluarkan (misalnya terdeteksi desil naik atau memiliki tabungan di atas Rp500 juta), atau tidak lagi memiliki komponen PKH.
Pergantian KPM ini terjadi secara bertahap setiap 3 bulan.
Dengan adanya proses pembaruan dan verifikasi data, diharapkan bansos reguler dapat tepat sasaran dan berkelanjutan.***