Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Reformasi Bansos: DTSEN Gantikan DTKS dan Pengawasan Ketat KPM, Simak Aturan Baru 2026

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 9 Desember 2025 | 12:43 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM. 
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM. 
RADAR BOGOR - Pemerintah terus melakukan reformasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk memastikan ketepatan sasaran. 
 
Langkah strategis bansos ini ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
 
Inpres tersebut menegaskan, peralihan basis data penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
 
Dikutip dari YouTube Nita's TV, DTSEN akan menjadi basis data utama yang memuat pemeringkatan (ranking) Desil 1 hingga Desil 10, di mana desil rendah menjadi prioritas penerima bansos.
 
1. Pembersihan Data dan Pengalihan Kuota
 
Untuk memurnikan data penerima Bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan langkah-langkah signifikan:
 
Baca Juga: Akhir Tahun 2025 KPM Terima Akumulasi Dana Bansos Sekaligus, Simak Penjelasan Lengkap dan Status Saldo KKS
 
• Pembersihan Data KPM (Ground Check): 
 
Dari 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diverifikasi melalui ground check oleh Kemensos dan data BPS, ditemukan sebanyak 1,9 juta KPM yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 
 
Kuota ini kemudian dialihkan kepada keluarga lain yang lebih berhak.
 
• Pengawasan Transaksi (PPATK): Kemensos bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri profil rekening KPM.
 
Hasilnya mengejutkan: Lebih dari 600.000 penerima nansos terindikasi terlibat dalam aktivitas game online terlarang.
 
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingatkan Soal Banjir Tidak Selesai dengan Kiriman Nasi Bungkus dan Selimut, Gubernur Jawa Barat: Sudah Waktunya Kita Berbenah
 
Ditemukan rekening bansos yang dimiliki oleh individu yang mengaku berprofesi sebagai Anggota DPRD, DPR, TNI, Polri, Dokter, hingga Pegawai BUMN.
 
2. Sanksi dan Kesempatan Reaktivasi 
 
Kemensos telah memastikan sanksi tegas bagi KPM yang melanggar aturan:
 
Penghapusan Status Penerima: KPM yang terbukti bermain game online terlarang atau memiliki profesi/profil ekonomi tinggi tidak akan bisa lagi menerima bansos.
 
Reaktivasi untuk Desil Rendah: Bagi KPM yang dikeluarkan karena masalah administratif atau dimanfaatkan oleh orang lain, tetapi secara ekonomi masih berada di Desil 1 atau 2, masih memiliki kesempatan untuk memperoleh bansos kembali. 
 
Syaratnya adalah melakukan reaktivasi atau pendaftaran ulang melalui desa/kelurahan atau aplikasi yang disediakan oleh dinsos setempat.
 
Baca Juga: Penerima Bansos Punya Rumah Mewah dan Mobil di Kabupaten Bogor Dipasang Stiker Keluarga Miskin Pilih Mundur, Pemkab Bogor Gencar Verifikasi
 
3. Komitmen Program dan Fokus Baru
 
Presiden memberikan arahan jelas kepada Kemensos dan Kementerian Keuangan:
 
Tidak Ada Pengurangan Bansos: Prinsipnya, tidak ada bansos reguler yang dikurangi. 
 
Bahkan, Presiden berkomitmen untuk menambah bantuan untuk kelompok yang sangat membutuhkan.
 
Update Penyaluran:Penyaluran Triwulan 1 telah selesai 100 persen.
 
Penyaluran Triwulan 2 hampir selesai, sempat terkendala proses pembukaan rekening kolektif.
 
Penyaluran Triwulan 3 telah mencapai lebih dari 75 persen (kecuali untuk sasaran baru).
 
Penguatan Program Prioritas: Program yang akan diperkuat anggarannya meliputi:
 
- Program permakanan untuk lansia terlantar di atas usia 75 tahun (2 kali sehari).
 
- Program permakanan untuk penyandang disabilitas (2 kali sehari).
 
4. Dorongan Menuju Kemandirian (Graduasi)
 
Kemensos memperkuat program pemberdayaan, filosofi utama yang ditekankan adalah:
 
- Bansos bersifat sementara, sedangkan pemberdayaan bersifat selamanya.
 
Kemensos akan memperkuat program pemberdayaan agar semakin banyak KPM bansos, yang dapat graduasi (naik kelas) dan mandiri secara terukur setiap tahun.***
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #DTSEN