RADAR BOGOR - Di tengah proses penuntasan pencairan bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4, terdapat kabar gembira mengenai bonus tambahan berupa uang tunai.
Khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BNPT yang memiliki anak usia sekolah.
Melansir YouTube Gania Vlog, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mempercepat penyaluran bansos Program Indonesia Pintar (PIP) tahap terakhir di Desember 2025, untuk KPM PKH BPNT.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, bantuan ini ditujukan bagi anak sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang belum menerima alokasi 2025.
PIP dirancang sebagai bantuan pelengkap bagi KPM PKH dan BPNT untuk memastikan anak-anak usia 6 hingga 21 tahun tetap memiliki akses pendidikan, mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan membantu siswa kembali bersekolah setelah drop out.
Prioritas Penerima PIP:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dengan pertimbangan khusus, seperti: Yatim/Piatu, Korban Bencana, Anak Berkebutuhan Khusus, hingga siswa dengan orang tua berstatus narapidana.
Pencairan PIP tahap akhir ini dikebut hingga penghujung tahun 2025.
Syarat utama pencairan adalah status siswa sudah masuk SK Nominasi Pencairan dan telah melakukan Aktivasi Rekening.
1. Nominal Bantuan (Per Tahun)
Baca Juga: KKS Terisi Saldo Rp3,1 Juta, Ini Tiga Jenis Bansos yang Cair Dobel dalam Sehari
Nominal PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dengan nominal khusus bagi siswa di kelas akhir:
• SD Rp450.000, Rp225.000 per 2 bulan (Kelas 6)
• SMP Rp750.000, Rp375.000 per 2 bulan (Kelas 9)
• SMA/SMK Rp1.800.000, Rp900.000 per 2 bulan (Kelas 12)
2. Mekanisme dan Syarat Aktivasi
Tanpa aktivasi rekening, dana PIP tidak dapat diproses:
Pengecekan Status: Status penerima dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi Sipintar di laman pip.kemendikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK.
Bank Penyalur:
BRI: Untuk jenjang SD dan SMP.
BNI: Untuk jenjang SMA dan SMK.
BSI: Khusus untuk wilayah Aceh
Dokumen Aktivasi: Siswa yang belum memiliki rekening wajib menyiapkan fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, dan Buku Tabungan SimPel saat melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah penerima KIP diimbau untuk memantau status pencairan PIP secara mandiri, agar dana dapat segera ditarik sebelum akhir tahun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga