RADAR BOGOR - Banyak masyarakat penerima manfaat yang merasa terkejut dan bingung ketika melakukan pengecekan data Desil mereka di aplikasi resmi, dengan keterangan yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi real mereka.
Pertanyaan seperti, “Kok Desil saya tidak sesuai?” sering muncul mengingat bahwa Desil adalah kriteria fundamental yang sangat menentukan status kelayakan penerimaan berbagai skema Bantuan Sosial (Bansos) dalam periode tahun-tahun berikutnya, termasuk pada tahun anggaran 2026.
Apa Itu Desil?
Desil adalah sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah untuk membagi masyarakat menjadi sepuluh kelompok (Desil 1 hingga Desil 10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Skala ini menjadi pondasi utama bagi pemerintah dalam menentukan siapa saja yang diprioritaskan untuk menerima berbagai program bantuan.
Meskipun skala Desil mencapai 10, dalam konteks pemberian Bansos, fokus utama pemerintah biasanya adalah pada kelompok yang paling membutuhkan, yakni Desil 1 hingga Desil 5.
Berdasarkan pembagian Desil tersebut, program Bansos utama memiliki batas kelayakan penerima sebagai berikut:
• Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1–4.
• Program Sembako (BPNT): Desil 1–5.
• Bantuan PBI-JK: Desil 1–5 (atau melalui asesmen).
• ATENSI: Desil 1–5 (atau melalui asesmen).
Prosedur Koreksi Data Desil yang Tidak Sesuai
Berdasarkan informasi dari Youtube Pendamping Sosial, bagi masyarakat yang merasa Desil yang tercatat di sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan realitas kondisi ekonomi di lapangan, terdapat mekanisme resmi untuk mengajukan koreksi data melalui aplikasi yang disediakan pemerintah:
• Buka aplikasi resmi Cek Bansos.
• Masuk ke menu “Request Pembaharuan Data”.
• Isi dan ajukan koreksi data dengan mencantumkan informasi terbaru mengenai kondisi ekonomi dan sosial Anda.
• Setelah pengajuan, data akan masuk ke sistem dan menunggu proses verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
• Data koreksi Anda akan dimasukkan ke dalam sistem BNBA (By Name By Address).
Selanjutnya, tim survei dari Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial (Dinsos), atau perangkat desa akan melakukan pengecekan dan validasi langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan.
Pastikan Anda memanfaatkan mekanisme ini agar bantuan pemerintah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dari Desil 1 hingga Desil 5, sesuai dengan ketentuan program.***
Editor : Eli Kustiyawati