RADAR BOGOR - Ada kabar yang cukup menggembirakan, bantuan sosial (bansos) kembali cair pada hari ini, Rabu, 10 Desember 2025.
Ya, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat merupakan salah satu Bansos yang kembali cairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, Bansos PKH diberikan kepada lebih dari 10 juta KPM yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Bansos reguler yang satu ini memiliki nominal yang bervariasi untuk setiap komponennya, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
Berikut nominal rincian setiap komponen Bansos PKH
1. Balita dan Ibu hamil
Komponen balita dan ibu hamil akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
2. Anak Sekolah SD sampai SMA
Sementara itu, untuk komponen anak sekolah jenjang SD hingga SMA akan menerima dana bantuan yang cukup bervariasi, berikut rinciannya:
Anak SD: Rp900 ribu per tahun.
Anak SLTP: Rp1,5 juta per tahun.
Anak SMA: Rp2 juta per tahun.
3. Lansia dan Penyandang Disabilitas
Bagi KPM yang memiliki komponen lansia dan penyandang disabilitas akan menerima dana bantuan yang sama besarnya, yaitu senilai Rp2,4 juta per tahun.
4. Korban Pelanggaran HAM Berat
Bagi KPM yang masuk ke dalam komponen korban pelanggaran HAM berat akan menerima dana bantuan sebesar Rp10,8 juta per tahunnya.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PKH tersebut, per 10 Desember ini merupakan hari terakhir untuk prosesor pendaftaran.
Dengan kata lain, hari ini masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos reguler, karena selanjutnya pemerintah akan melakukan verifikasi data calon KPM tersebut.
Proses pendaftaran bansos bisa dilakukan salah satunya dengan cara mandiri, yaitu menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Cara Daftar Bansos PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
2. Registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan KTP, nomor handphone, dan email yang masih aktif.
3. Login ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang diterima setelah proses registrasi.
4. Pilih menu "Usulan", lalu klik "Tambah usulan". Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi NIK KK dana KTP dengan benar.
5. Klik "Cek usulan" dan pilih jenis bansos yang akan diusulkan, lalu kirim usulan tersebut.
Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah dan jangan lupa untuk memantau secara berkala status Bansos yang kamu usulkan pada aplikasi tersebut.***
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim