RADAR BOGOR - Hari ini Rabu, 10 Desember 2025, ditandai sebagai periode akselerasi pencairan bantuan sosial (bansos) susulan untuk PKH Tahap 4, BPNT, dan BLT Kesra.
Berbagai laporan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos menunjukkan, saldo mulai masuk secara merata melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (BNI, BRI).
Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, laporan penerimaan dana menunjukkan adanya akumulasi bantuan yang dicairkan sekaligus, terutama bagi KKS baru atau hasil peralihan dari PT Pos.
1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Susulan
Alokasi dan Nominal: BPNT Tahap 4 (periode Oktober, November, Desember 2025) senilai Rp600.000 dilaporkan cair melalui KKS Bank BNI dan BRI.
KKS Baru/Peralihan: Terdapat laporan mencolok mengenai pencairan Rp1.200.000 pada 9 Desember 2025 untuk KKS baru (peralihan dari Pos).
Nominal ini disinyalir merupakan gabungan alokasi BPNT untuk 2 tahap sekaligus (Rp600.0002).
KKS Lama: KPM pemegang KKS lama di wilayah seperti Sukabumi juga melaporkan keberhasilan penarikan BPNT Rp600.000.
2. Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra)
Pencairan Berlanjut: BLT Kesra senilai Rp900.000 terus dicairkan ke KKS Bank BNI. Laporan pencairan datang dari berbagai daerah, termasuk Manokwari.
Akumulasi Dana: Beberapa KPM melaporkan pencairan dana dengan nominal besar, seperti Rp900.000 untuk BLT Kesra yang dicairkan setelah penantian sejak Oktober.
Proses pencairan PKH juga masih berlangsung di awal Desember.
PKH Susulan: KPM PKH melaporkan pencairan PKH Tahap 4 susulan dengan nominal Rp450.000 pada tanggal 8 Desember 2025 melalui KKS lama.
Bantuan Penebalan: Terdapat juga laporan penerimaan bantuan penebalan senilai Rp400.000, yang kemungkinan merupakan bantuan pangan tambahan non-reguler.
Meskipun pencairan telah berlangsung secara masif di berbagai bank dan wilayah, KPM diimbau untuk:
• Mengecek Saldo Berkala: Lakukan pengecekan saldo KKS secara berkala di ATM atau e-warong.
Identifikasi Bantuan: Jika menerima saldo besar, pastikan untuk mengidentifikasi peruntukan dana bansos (apakah PKH, BPNT, atau BLT Kesra) agar penggunaan dana sesuai dengan tujuan program.***