Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Keberlanjutan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026 Bagaimana? Ini Prediksi dan Syarat Mendapat Bantuan

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 10 Desember 2025 | 21:24 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Menjelang akhir 2025, kriteria ketat diterapkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT yang bantuannya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026. 
 
Selain itu, proses percepatan pencairan bansos non-reguler, seperti Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk Yatim Piatu (YAPI), juga tengah berlangsung.
 
Dikutip dari YouTube Cek Bansos, KPM lama maupun baru wajib memperhatikan tiga kriteria utama yang menentukan keberlanjutan bansos PKH dan BPNT pada 2026:
 
1. Status Desil Kesejahteraan (Desil 1 hingga 5):
 
KPM harus berada pada peringkat kesejahteraan sosial keluarga antara Desil 1 hingga Desil 5 saat proses penyaluran Bansos pada bulan Januari 2026.
 
Baca Juga: Singgung Pembangunan Zaman Penjajahan Belanda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Gedung Kokoh, Bangunan Indah, Jalan Kuat
 
Penting diingat: Status desil bersifat dinamis (bisa naik atau turun). KPM yang berada di rentang desil ini adalah prioritas utama penerima bansos.
 
2. Masa Kepesertaan yang Masih Aktif:
 
Kepesertaan KPM harus terbukti masih aktif hingga penyaluran Tahap 4 2025 berhasil dicairkan.
 
Di tahun 2026, proses graduasi sistem akan mulai diberlakukan lebih ketat bagi KPM yang masa kepesertaannya telah lebih dari 5 tahun atau secara ekonomi sudah dianggap mampu.
 
3. Status Tidak Exclude (Tidak Dikeluarkan):
 
KPM yang statusnya tidak tereksklusi (exclude) dari daftar penerima bansos memiliki peluang besar untuk dilanjutkan. 
 
Baca Juga: KPM Bansos Kategori Khusus Bisa Dapat Bantuan Ganda, Mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT Kesra, Cek Daftarnya
 
Status exclude menandakan, KPM tidak memenuhi syarat dan bansos apapun yang melekat tidak akan bisa tersalurkan pada tahap berikutnya.
 
Di tengah penantian PKH dan BPNT Tahap 4, Kemensos juga mempercepat penyaluran ATENSI Yatim Piatu (YAPI), dengan nominal Rp600.000 untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025 (Rp200.000 per bulan).
 
Pencairan di KKS Lama: Saldo ATENSI YAPI dilaporkan mulai masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama, termasuk KKS Bank Mandiri.
 
Laporan Wilayah: KPM di Malang, Jawa Timur, melaporkan saldo masuk Rp600.000.
 
Baca Juga: Segera Ambil Saldo KKS Anda, Lima Bansos Bisa Hangus Jika Tidak Dicairkan Sebelum Data 2026 Diperbarui
 
KPM di Bogor juga melaporkan pencairan Rp600.000 pada tanggal 9 Desember 2025.
 
Gabungan dengan BLT Kesra: Terdapat laporan KPM ATENSI YAPI di Lampung yang menerima total Rp1.500.000, gabungan dari ATENSI YAPI (Rp600.000) dan BLT Kesra (Rp900.000) yang dicairkan secara bersamaan dinKKS Bank Mandiri.
 
Pencairan ATENSI YAPI ini akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2025 bagi KPM bansos yang belum menerima alokasi terakhir.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh