Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap, Kuota Penerima BLT Kesra Kemungkinan Diperluas Jelang Tutup Tahun, Kesempatan Emas bagi KPM

Robecca Sesaria • Rabu, 10 Desember 2025 | 22:18 WIB

Ilustrasi: Pengecekan penerima bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos. 
Ilustrasi: Pengecekan penerima bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos. 

RADAR BOGOR - Ada kabar terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Kabarnya terdapat rencana perluasan kuota penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra.

Hal ini dibarengi dengan adanya percepatan proses Verifikasi dan Validasi (Verval) untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan tersebut, berikut ulasannya dilansir dari kanal Inspirasi Oktara.

Para pendamping sosial kini mendapat tugas baru terkait perluasan penerima BLTS Kesra senilai Rp900.000.

Terdapat kabar baik bahwa kuota bagi penerima bantuan ini kemungkinan besar akan ditambah menjelang akhir tahun 2025.

Baca Juga: Singgung Pembangunan Zaman Penjajahan Belanda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Gedung Kokoh, Bangunan Indah, Jalan Kuat

Penambahan kuota ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan sebelum penutupan tahun anggaran.

Percepatan Verval Kelayakan Calon Penerima

Aksi cepat diperlukan menyusul surat edaran dari Kementerian Sosial tertanggal 8 Desember, yang menekankan percepatan pelaksanaan Verval penilaian kelayakan bagi calon penerima BLTS Kesra Rp900.000.

Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan pertemuan daring (Zoom meeting) antara pendamping sosial dan Pusdatin Kesos untuk membahas praktik teknis verifikasi dalam aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Peluang Penerima BLT Kesra Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026, Lengkap dengan Syarat Komponen dan Tips Agar Lebih Cepat Disetujui

Target verval ini cukup besar, yaitu sekitar 2,8 juta calon penerima manfaat yang harus divalidasi kelayakannya.

Setiap penilaian, baik "layak" maupun "tidak layak," wajib disertai dengan alasan yang jelas. Batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan penilaian ini sangat mepet, yaitu tanggal 18 Desember 2025.

Mengingat keterbatasan waktu dan cakupan wilayah tugas yang luas, proses penilaian kelayakan di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada operator desa, dengan tugas pendamping sosial sebagai pihak yang memantau, mendampingi, dan berdiskusi.

Secara keseluruhan, meskipun BLTS Kesra akan diperluas penerimanya di akhir tahun, ada harapan besar dari para pendamping sosial agar proses verval kali ini dapat menyasar data yang lebih akurat dan benar-benar membutuhkan.

Sebelumnya, penyaluran BLTS Kesra dinilai kurang tepat sasaran karena banyak diterima oleh usia yang masih sangat produktif atau muda.*** 

Editor : Eka Rahmawati
#BLT Kesra #bansos