RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) memaparkan strategi dan alokasi anggaran utama untuk tahun 2025, dengan fokus pada implementasi kebijakan nasional tentang data tunggal bansos dan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dikutip dari YouTube Klik Bansos, kerangka kerja Kemensos didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025:
• Inpres Nomor 4 Tahun 2025: Fokus pada pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
• Inpres Nomor 8 Tahun 2025: Fokus pada optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Program Kemensos juga selaras dengan Visi RPJMN 2025–2029 (Asta Cita Nomor 4 dan 6), yang menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar rakyat: cukup pangan, sandang, dan papan, serta memastikan rakyat kecil (wong cilik) dapat sejahtera.
Kemensos merumuskan sasaran program dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang memerlukan asistensi dan rehabilitasi sosial, di antaranya:
• Fakir miskin dan berpendapatan rendah, anak rentan, lansia terlantar, dan penyandang disabilitas.
• Korban bencana dan Komunitas Adat Terpencil (KAT), perempuan rentan, dan yang memiliki masalah sosial.
• Korban APZA dan HIV/AIDS, korban kekerasan, dan warga binaan. Layanan untuk kelompok rentan ini didukung oleh berbagai sentra yang dimiliki Kemensos.
Anggaran Kemensos 2025 terbagi menjadi tiga pilar utama dan didukung oleh pilar sosial yang vital:
• Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) Rp43,860 triliun untuk 18.277.083 KPM.
• Program Keluarga Harapan (PKH) Rp28,709 triliun untuk 10 juta KPM.
• Permakanan lansia terlantar (>75 tahun) Rp1,489 miliar untuk 136.000 penerima.
• Bantuan yatim piatu (Rp200.000/bulan, termasuk dalam Rehabsos) untuk 294.000 penerima.
• Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN Rp48 triliun untuk 96,800 juta jiwa.
Pendekatan program Kemensos adalah terarah, terpadu, dan berkelanjutan, dengan target jelas: kemiskinan ekstrem turun menjadi 0% (ditargetkan pada 2026) dan kemiskinan umum turun di bawah 5%.
1. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang telah dipadankan dengan data kependudukan (Dukcapil).
Komponen DTSEN: gabungan dari DTKS, P3KE (Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), Regsosek, dan data dari lembaga lain seperti PLN dan Pertamina.
Perankingan: seluruh penduduk diranking dari Desil 1 (kelompok termiskin/miskin ekstrem) hingga Desil 10.
2. Mekanisme Pemutakhiran Data
Proses pemutakhiran data bansos kini melibatkan dua jalur:
• Jalur formal: RT/RW, musdes, muskel, dinsos, penetapan oleh kepala daerah.
• Jalur partisipasi: masyarakat mengajukan usul sanggah melalui Aplikasi Cek Bansos; verifikasi oleh pendamping PKH.
Verifikasi dan validasi data kini menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS) dan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali (triwulan), menyesuaikan periode penyaluran bansos.
3. Graduasi KPM
Tujuan akhir adalah graduasi KPM agar mereka tidak lagi bergantung pada bansos.
• Graduasi 1: masih menerima bansos.
• Graduasi 2: dialihkan ke program pemberdayaan bansos di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.***
Editor : Eli Kustiyawati