RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (Bansos PKH BPNT) 2026.
Aturan ini tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru yang menjadi dasar perbaikan sistem bansos sekaligus mempertegas bantuan bersifat sementara bukan permanen.
Kebijakan ini bertujuan memastikan KPM bisa mandiri setelah beberapa tahun mendapatkan bantuan. Berikut isi aturan terbaru bansos 2026.
Pertama, batas maksimal masa kepesertaan PKH berdasarkan aturan terbaru maksimal selama 5 tahun bagi KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan.
Artinya ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA hanya bisa dapat menerima bantuan sosial PKH untuk selama 5 tahun berturut-turut.
Setelah itu, status mereka secara otomatis dihentikan atau disebut graduasi alamiah meskipun masih tercatat di dalam desil rendah (1 sampai 3).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas tunggal.
Kedua kategori tersebut dikecualikan dari batas 5 tahun karena dianggap kelompok rentan yang tetap membutuhkan bantuan jangka panjang.
Dengan demikian mereka terus menerima manfaat PKH selama memenuhi syarat aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Kemudian yang kedua, bagi KPM yang masa kepesertaannya telah melampaui 5 tahun dan masih dalam usia produktif, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti program pemberdayaan sosial ekonomi (PPSE).
Program ini memberikan bantuan modal usaha hingga Rp6 juta dan pendampingan kewirausahaan agar KPM dapat mengembangkan usaha kecil dan KPM lepas dari ketergantungan bansos.
Oleh karenanya, KPM diminta segera melapor ke pendamping sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat.
Setelah melakukan pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi dan survei untuk memastikan kelayakan penerima.
Jika tidak segera mendaftar, maka KPM yang tergraduasi otomatis akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa program PKH adalah bantuan bersifat sementara, bukan bentuk ketergantungan jangka panjang.
Bantuan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat miskin sambil mendorong menjadi lebih mandiri.
Editor : Siti Dewi Yanti