RADAR BOGOR - Pada 11 Desember 2025, berbagai laporan dari sejumlah daerah mulai menunjukkan adanya pergerakan pencairan bantuan sosial (bansos) BPNT dan BLT Kesra melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, bahwa arus saldo BPNT dan BLT Kesra pada hari itu cukup aktif, terutama pada penyaluran melalui Bank Mandiri yang menjadi salah satu bank dengan dominasi transaksi paling mencolok.
Di Sulawesi Tenggara, misalnya, seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan KKS hasil peralihan dari PT Pos melaporkan telah menerima dana Rp600.000, yang secara umum diperkirakan merupakan hak bansos BPNT untuk periode berjalan.
Gelombang serupa juga muncul dari Sumatera Selatan, di mana nominal yang diterima menunjukkan angka yang sama, menandakan pola penyaluran yang konsisten di beberapa wilayah.
1. Update Pencairan Bansos 11 Desember 2025
Arus pencairan pada hari tersebut tidak hanya mencakup BPNT, tetapi juga menyentuh bantuan lain yang memang sudah dijadwalkan untuk distribusi.
• Bank Mandiri menjadi pusat dominasi pencairan, dengan laporan masuk yang memperlihatkan bahwa kartu baru dari proses peralihan PT Pos telah aktif dan berfungsi penuh dengan saldo Rp600.000 untuk beberapa KPM.
• Wilayah lainnya seperti Sumatera Selatan turut mengalami pergerakan, menampilkan pola serupa bahwa bantuan pokok terutama BPNT sudah mulai tersalur secara bertahap.
• BLT Kesra Rp900.000 juga mulai tampak diterima sebagian KPM melalui Bank BNI dan Bank BRI. Skema ini memperluas jangkauan pencairan hari itu karena melibatkan lebih dari satu jenis bantuan sekaligus.
• Bantuan dalam bentuk barang, terutama beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter, terus didistribusikan kepada penerima yang telah menerima undangan penyaluran, menegaskan bahwa program bantuan pangan tetap berjalan paralel dengan pencairan saldo non-tunai.
2. Instruksi Penting dari Kementerian Sosial
Bersamaan dengan update pencairan tersebut, pemerintah melalui Kemensos kembali menekankan aturan resmi mengenai penggunaan dana bantuan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh KPM, baik yang telah menerima haknya maupun yang masih menunggu giliran.
Penegasan ini muncul karena masih sering ditemukan penyimpangan penggunaan dana yang seharusnya diarahkan pada kebutuhan dasar keluarga.
Larangan penggunaannya meliputi beberapa kategori yang harus dijauhi secara penuh oleh penerima manfaat:
• Tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, maupun obat terlarang.
• Tidak boleh digunakan untuk membayar utang pribadi, cicilan, atau kewajiban pinjaman apa pun.
• Tidak boleh dipakai membeli barang-barang mewah seperti perhiasan, gawai mahal, ataupun kendaraan.
• Tidak boleh dialihkan untuk aktivitas hiburan berlebihan atau game online terlarang.
• Tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik maupun kampanye, karena bantuan tidak boleh diarahkan sebagai alat kepentingan pihak tertentu.
Selain larangan, aturan penyaluran juga kembali ditegaskan: bantuan harus diterima KPM secara utuh tanpa potongan, tidak boleh dijual, tidak boleh dipindah tangan kepada orang lain, dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun termasuk pendamping dan aparat desa.
Kemensos juga memberikan arahan positif mengenai penggunaan yang dianjurkan. Dana bantuan sebaiknya dialokasikan untuk kebutuhan pokok yang bersifat mendukung kehidupan keluarga, seperti:
• Penyediaan makanan bergizi.
• Keperluan pendidikan anak.
• Kebutuhan kesehatan keluarga.
• Modal usaha kecil yang dapat membantu pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga