RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tanggal 11 Desember 2025 menjadi penanda penting waktu untuk mencairkan berbagai bantuan sosial (bansos) PKH BPNT susulan semakin mendesak.
Dana bansos PKH BPNT yang telah masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tapi tidak segera dicairkan berisiko tinggi untuk hangus dan ditarik kembali ke Kas Negara.
Dikutip dari YouTube Kabar Bansos, percepatan ini terutama ditujukan untuk menuntaskan sisa alokasi dana bansos PKH BPNT sebelum penutupan tahun anggaran.
1. Daftar Bansos Susulan yang Wajib Segera Dicairkan
Pencairan yang terjadi di akhir tahun 2025 ini didominasi oleh bantuan susulan (rapelan), khususnya bagi KPM yang baru menerima KKS Merah Putih atau yang status penyalurannya sempat tertunda.
KPM diimbau untuk segera memeriksa saldo KKS atau mencairkan dana dari daftar bantuan berikut:
1. PKH Tahap 2 dan 3: Khusus bagi pemegang KKS baru atau KPM yang baru beralih dari skema penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
2. BPNT Tahap 2 dan 3: Wajib segera dicairkan oleh KPM BPNT pemegang KKS baru (biasanya dirapel/akumulasi).
3. Bantuan Penebalan Sembako (Rp400.000): Bantuan tambahan ini disalurkan bersamaan dengan BPNT Tahap 3, baik untuk KPM BPNT Murni maupun BPNT-PKH.
4. PKH Susulan Tahap 4: Bagi KPM yang namanya masuk belakangan dalam daftar pencairan termin terakhir (Oktober–Desember).
5. BPNT Susulan Tahap 4: Bagi KPM yang belum menerima alokasi Oktober–Desember di minggu-minggu sebelumnya.
6. BLT Kesra Gelombang I (Rp900.000): Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini disalurkan melalui KKS Merah Putih atau Kantor Pos.
7. Bantuan Beras 10 kg dan Minyak Goreng 4 Liter: Penyaluran logistik ini sedang gencar dilakukan di berbagai daerah melalui surat undangan resmi. KPM harus segera mengambilnya sesuai jadwal.
KPM diimbau untuk segera mencairkan dana bansos, khususnya yang telah cair lebih dari satu bulan, untuk menghindari risiko dana ditarik kembali dan dikembalikan ke Kas Negara pada akhir tahun anggaran.
Pemerintah berencana melakukan pembaruan data desil penerima bansos, yang sangat mungkin terjadi pada awal Januari 2026.
Penetapan kategori Desil ini menjadi kunci penentu apakah KPM akan terus menerima PKH dan BPNT di Tahap 1 tahun 2026.
Desil 1 sampai 5 dipastikan cair lagi. KPM dalam kategori ini masih tergolong keluarga sangat miskin hingga rentan, dan berhak menerima PKH dan BPNT Tahap 1 2026.
Desil 6 ke Atas sampai 10, dipastikan tidak cair lagi. KPM di kelompok ini dianggap telah mengalami peningkatan kesejahteraan, dan akan dikeluarkan (graduasi) dari daftar penerima Bansos reguler.
KPM bansos dapat memantau hasil pembaharuan desil (status tingkat kemiskinan), yang akan diumumkan pada awal Januari 2026 melalui kanal resmi Kemensos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga