Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik bagi KPM Bansos, Pemegang KKS Baru Berpeluang Dapat Bantuan Rapelan Berupa Uang dan Barang

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 11 Desember 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos pangan dibagikan setelah bantuan tunai melalui KKS.
Ilustrasi. Penyaluran bansos pangan dibagikan setelah bantuan tunai melalui KKS.

RADAR BOGOR - Percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk KPM melalui KKS di akhir tahun 2025 telah mencapai puncaknya.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan menerima hingga lima jenis bansos secara bersamaan melalui KKS salah satunya, dalam upaya pemerintah menuntaskan semua kewajiban bansos sebelum tahun anggaran berakhir.

Dikutip dari YouTube Sukron Channel, selain pencairan bansos, terdapat dua agenda penting yang harus diperhatikan KPM, yaitu batas waktu usulan bansos dan persiapan verifikasi penerima BLT Kesra Tahap 2.

Pencairan akumulatif (rapelan) ini terutama terjadi pada KPM yang baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang sebelumnya mengalami penundaan penyaluran.

Khususnya bagi pemegang KKS baru Bank Mandiri, beberapa KPM dapat menerima akumulasi dana dan barang secara sekaligus, meliputi:

1. PKH Tahap 2 dan 3: Penyaluran susulan bagi KPM yang baru menerima KKS.

2. BPNT Tahap 4: Bantuan Pangan Non-Tunai alokasi Oktober–Desember 2025.

3. Bantuan Penebalan Sembako: Alokasi tambahan yang terkait dengan periode Juni–Juli 2025 (khusus bagi KKS baru yang belum menerima).

4. BLT Kesra (Rp900.000): Penyaluran susulan bagi KPM yang belum menerima di Tahap 1.

5. Bantuan Barang (Logistik): Beras 10 kg dan minyak goreng 4 liter (alokasi Oktober–November), disalurkan susulan di wilayah yang belum tuntas.

Pencairan serentak ini bertujuan menuntaskan semua kewajiban bansos tahun 2025 sebelum penutupan tahun.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan IPB University, Dukung Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Hari ini, 11 Desember, adalah hari terakhir bagi masyarakat untuk mengajukan usulan sebagai calon penerima Bansos melalui sistem online.

Proses usulan ini dibuka setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulannya.

Persyaratan Dasar: Calon penerima harus memiliki desil yang rendah (Desil 1 sampai 5) dalam data kemiskinan dan memenuhi syarat komponen PKH atau BPNT.

Cara Usulan:

• Partisipatif (Mandiri): Mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos pada menu Usulan atau melaporkan KPM yang sudah tidak layak melalui menu Sanggahan (anonim).

• Resmi (Desa/Kelurahan): Melalui musyawarah desa/kelurahan dan diajukan oleh Operator SIKS NG.

Saat ini sedang berlangsung proses verifikasi kelayakan calon penerima BLT Kesra Tahap 2 yang bernilai Rp900.000 (disalurkan melalui PT Pos Indonesia).

Tujuan Tahap 2: Ditujukan untuk KPM yang belum pernah menerima BLT Kesra pada Tahap 1 (bulan sebelumnya).

Kewenangan Desa: Di tingkat desa/kelurahan, muncul daftar nama KPM yang dapat diusulkan sebagai pengganti (misalnya, mengganti KPM Tahap 1 yang meninggal atau pindah).

Pihak desa/kelurahan berwenang untuk melayakkan atau menidaklayakkan nama yang sudah muncul dalam sistem SIKS NG.

Penerima tidak bisa mengusulkan nama baru yang tidak terdaftar di sistem.

Setelah verifikasi kelayakan selesai di tingkat desa/kelurahan, BLT Kesra Tahap 2 diperkirakan akan dijadwalkan cair melalui PT Pos Indonesia, kemungkinan pada akhir Desember 2025.

Baca Juga: Kwarda Jabar Lantik Mabicab, Kwarcab, dan LPK Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor Masa Bakti 2025–2030

Kabar baiknya, bansos reguler seperti PKH dan BPNT dipastikan akan berlanjut pada tahun 2026.

Namun, bansos non-reguler, seperti BLT Kesra dan bantuan beras/minyak goreng, sifatnya adalah insidentil atau tambahan.

Kelanjutan program-program bansos non-reguler tersebut masih menunggu kebijakan dan alokasi anggaran baru dari pemerintah di awal tahun 2026.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #kks