RADAR BOGOR – Kekecewaan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu merah putih tengah menjadi sorotan.
Viral di media sosial, beberapa KPM bahkan menunjukkan aksi membakar kartu mereka sebagai bentuk protes karena saldo bantuan sosial (bansos) yang tak kunjung terisi.
Mengutip dari channel YouTube Pendamping Sosial, kekosongan saldo ini sering kali disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak disadari oleh penerima.
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) kini semakin ketat dalam menyeleksi penerima, menggunakan sistem data tunggal dan sejumlah aturan baru yang bisa membuat bansos dicabut sewaktu-waktu.
Berikut adalah 6 alasan utama yang paling sering menyebabkan kartu KKS tiba-tiba kosong, padahal sebelumnya selalu cair:
1. Keterlibatan Diri dan Keluarga dalam Aktivitas Game Online Terlarang
Ini adalah aturan terbaru dan paling mengejutkan. Data penerima bansos (KPM) akan otomatis dicabut (tereksklusi) jika terindikasi pernah digunakan untuk kegiatan game online terlarang.
Peringatan! Indikasi ini tidak harus dilakukan oleh KPM itu sendiri. Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi menggunakan data atau akun dompet digital untuk top up game online terlarang, maka bansos ibu/ayahnya juga bisa terputus.
2. Punya Anggota Keluarga dengan Pekerjaan atau Gaji Tinggi
Banyak KPM yang protes karena bansos ibunya dicabut, padahal masih membutuhkan. Ternyata, penyebabnya adalah pekerjaan anak atau anggota keluarga lain dalam satu KK.
• Bansos akan dicabut jika ada anggota keluarga dalam satu KK yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).
• Anggota keluarga berstatus PNS, TNI, Polri, atau P3K dalam satu KK juga menjadi alasan kuat bansos dihentikan karena dianggap sudah mampu secara ekonomi.
3. Terdeteksi Punya Aset Mahal dan Gaya Hidup Mampu
Pemerintah kini menggunakan sinkronisasi data NIK melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data NIK akan dibaca secara otomatis untuk mendeteksi kepemilikan aset, antara lain:
• Memiliki sertifikat rumah atau tanah atas nama KPM.
• Menggunakan daya listrik di atas 1.200 VA.
• Memiliki BPKB kendaraan (motor/mobil) dengan nilai di atas Rp30 juta.
Jika NIK KPM terdeteksi memiliki aset-aset ini, sistem akan menganggap sudah tidak layak menerima bantuan lagi.
4. Melanggar Batas Maksimal Kepesertaan (Graduasi Mandiri)
Penerimaan bansos melalui KKS seperti PKH dan BPNT kini dibatasi. Aturan menegaskan bahwa masa maksimal kepesertaan adalah 5 tahun.
KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun akan didorong untuk graduasi mandiri (dianggap mampu dan mandiri), kecuali KPM dengan komponen rentan seperti lansia atau disabilitas.
5. Penggunaan Bansos yang Tidak Sesuai Peruntukan
Bantuan sosial memiliki peruntukan spesifik. Jika KPM terbukti menggunakan bansos tidak sesuai ketentuan, data KPM bisa langsung dikeluarkan (tereksklusi) dari daftar penerima.
6. Desil Kesejahteraan yang Terlalu Tinggi
Pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengukur tingkat kesejahteraan.
• Hanya KPM di Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak menerima PKH.
• Hanya KPM di Desil 1 hingga Desil 5 yang berhak menerima BPNT.
Jika hasil survei terbaru menetapkan status KPM di Desil 6 ke atas, maka otomatis dianggap mampu dan bansos akan dihentikan.
Bingung Saldo KKS Kosong?
Ketika saldo KKS kosong, banyak KPM yang bertanya ke aparat desa atau kelurahan dan sering kali mendapat jawaban tidak tahu.
Solusinya, segera kunjungi Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Petugas di Dinsos, seperti Pendamping PKH, memiliki hak akses ke aplikasi SIKS-NG.
Aplikasi inilah yang bisa melacak data NIK KPM dan memberikan alasan pasti mengapa bansos Anda dihentikan.
Jika KPM merasa desil salah dan masih layak menerima bansos, KPM dapat mengajukan permintaan pembaruan data atau penurunan desil melalui dua cara:
1. Secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
2. Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat.
KKS bukanlah jaminan bantuan seumur hidup. Selalu perbarui data dan pastikan seluruh anggota keluarga mematuhi ketentuan agar bantuan yang sudah cair tidak terputus.***
Editor : Eli Kustiyawati