Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dua Kebijakan Terbaru PKH dan BPNT Tahun 2025: KPM Diminta Perbarui Data agar Penyaluran Bansos Tetap Tepat Sasaran dan Tidak Tertunda

Gabriel Anderson Nainggolan • Jumat, 12 Desember 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT.
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT.

RADAR BOGOR - Jika semua bantuan sosial cair otomatis tanpa antre, tanpa pengecekan, dan tanpa aturan baru, mungkin warga penerima manfaat bisa bernapas lega sejak awal tahun.

Namun kenyataannya, Kementerian Sosial justru menerapkan dua informasi penting terkait PKH dan BPNT 2025, baik bagi KPM lama maupun baru, yang harus dipahami agar tidak ada yang tertinggal dalam proses penyaluran.

Berbeda dengan anggapan bahwa bansos cair tiap bulan, pemerintah menegaskan bahwa PKH dan BPNT di tahun 2025 tetap disalurkan secara triwulanan.

Mekanisme ini diberlakukan supaya penyaluran lebih teratur dan dapat dikontrol melalui sistem data sosial yang terintegrasi.

Seluruh KPM PKH maupun BPNT wajib terdaftar dalam basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN agar layak menerima bantuan.

Sistem ini menggantikan pola lama yang bergantung pada pendataan manual di tingkat desa maupun kelurahan.

Pemerintah juga memastikan bahwa pencairan PKH dibagi dalam empat tahap, yaitu Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan Oktober hingga Desember.

Skema bertahap ini memungkinkan adanya verifikasi berkala terhadap data penerima.

Nilai bantuan PKH tetap berbeda sesuai kategori. Ibu hamil dan balita mendapat Rp 750.000 per triwulan, anak SD menerima Rp 225.000, anak SMP Rp 375.000, sedangkan anak SMA Rp 500.000.

Lansia serta penyandang disabilitas berat menerima Rp 600.000 per tahap.

Untuk BPNT, bantuan diberikan dalam bentuk saldo pangan sebesar Rp 200.000 per bulan atau rata-rata Rp 600.000 setiap pencairan triwulan.

Saldo tersebut hanya bisa digunakan di e-warong untuk membeli komoditas pangan pokok.

Pengecekan status penerima kini tidak lagi melalui selebaran atau daftar tempel di kelurahan, melainkan melalui laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Warga cukup memasukkan NIK dan data wilayah untuk memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima aktif.

Penyaluran dana menggunakan rekening KKS di bank-bank Himbara maupun melalui Kantor Pos, tergantung wilayah masing-masing penerima.

Pola ganda ini membantu menjangkau wilayah perkotaan maupun desa terpencil yang belum memiliki akses bank memadai.

Kemensos menegaskan bahwa penerima yang mengalami kendala pencairan harus segera menghubungi pendamping sosial.

Jika ada data yang tidak sesuai, proses verifikasi akan dilakukan kembali untuk memastikan penerima tetap berhak menerima bantuan tahap selanjutnya.

Bagi KPM baru, peluang untuk masuk ke daftar penerima masih terbuka sepanjang memenuhi syarat dan berhasil masuk ke dalam DTSEN sebelum batas akhir pendataan tahap berikutnya.

Hal ini memberi kesempatan bagi warga rentan yang sebelumnya belum pernah mendapat bantuan.

Program BPNT tetap difokuskan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera.

Dengan saldo yang bisa digunakan secara fleksibel, pemerintah berharap penerima dapat memenuhi kebutuhan gizi dengan lebih mandiri dan terencana.

Dengan dua informasi penting ini, Kemensos berharap seluruh keluarga penerima manfaat dapat memahami aturan, jadwal, serta cara pengecekan terbaru agar distribusi bansos 2025 benar-benar tepat sasaran dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena kurang informasi.(**)

Editor : Alpin.
#bantuan sosial #bpnt #bansos #pkh