RADAR BOGOR – Pemerintah menetapkan batas waktu tegas. KPM hanya memiliki waktu 5 hari untuk mengambil bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 L setelah tanggal yang ditentukan, atau bantuan tersebut akan dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.
Peringatan mendesak mengenai batas waktu pengambilan bansos ini, bersamaan dengan rilis pencairan delapan bantuan lainnya, dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, terhitung per hari ini, 12 Desember 2025.
Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses penyaluran dan memastikan semua bantuan segera sampai ke tangan masyarakat sebelum akhir tahun.
Wajib Tahu! 5 KPM Ini Auto Dicoret
Di tengah upaya percepatan penyaluran, Kementerian Sosial dan BPS tetap melakukan pembersihan data.
Jika Anda masuk dalam lima kategori ini, bantuan Anda dipastikan tidak akan cair lagi, termasuk bantuan reguler seperti PKH dan BPNT:
- Meninggal dunia
- Anggota keluarga PNS/TNI/Polri
- Bergaji di atas UMR/UMP
- Menolak bantuan
- Penyalahgunaan dana
8 Bansos Serentak Cair Hari Ini
Bagi KPM yang lolos verval dan statusnya aktif, ada delapan jenis bantuan yang mulai dicairkan hari ini melalui KKS dan PT Pos.
Bantuan Logistik (Fisik) dengan Batas Waktu
1. Bantuan beras 20 kg: Sudah mulai didistribusikan. Ingat batas 5 hari!
2. Bantuan minyak goreng 4 L: Dicairkan bersamaan dengan beras. Jangan sampai terlewat!
Bantuan Tunai/Non-Tunai (Via Rekening/KKS)
3. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI): Cair Rp200.000 per bulan, termasuk alokasi 3 bulan sekaligus (Oktober, November, Desember 2025).
4. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3: Bantuan pendidikan dengan besaran bervariasi dari Rp450.000 hingga Rp1,08 juta.
5. BLT Kesra Rp900.000: Dana Bantuan Langsung Tunai yang saat ini memasuki gelombang kedua pencairan, menyasar KPM desil 1 hingga desil 4.
Bantuan Khusus KPM Baru (Susulan dan Penebalan)
6. PKH Susulan dan Validasi: Ditujukan untuk KPM pemegang KKS baru hasil peralihan data dari PT Pos Indonesia.
7. BPNT Susulan dan Validasi: Ditujukan untuk KPM KKS baru yang datanya baru selesai divalidasi.
8. Bantuan Penebalan (top up) Rp400.000: Khusus untuk KPM KKS baru yang belum menerima dana penebalan sebelumnya.
KPM diimbau untuk segera mengecek saldo KKS dan menindaklanjuti surat undangan pengambilan bantuan logistik.
Khusus untuk pencairan PKH/BPNT Tahap 4 reguler, status bank penyalur seperti Mandiri dan BRI juga telah menunjukkan kemajuan signifikan (SPM dan Berhasil Cek Rekening), sehingga pencairan besar-besaran diperkirakan menyusul dalam waktu dekat. Pastikan Anda tidak terlambat mengambil hak Anda.***
Editor : Eli Kustiyawati