RADAR BOGOR - Tanggal 12 Desember 2025 menjadi momen krusial bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM), utamanya bansos program BLT Kesra.
Pemerintah akhirnya memulai pencairan delapan jenis bansos yang sudah lama ditunggu KPM, salah satunya BLT Kesra.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos penyaluran PKH hingga BLT Kesra berlangsung melalui dua jalur utama, rekening KKS KPM dan layanan PT Pos Indonesia.
Namun di tengah kabar menggembirakan ini, muncul pengumuman penting yang mengejutkan, banyak KPM dipastikan tidak akan menerima bansos lagi ke depannya.
Kemensos melalui siaran resmi menyatakan bahwa percepatan penyaluran dilakukan untuk menutup target 100% realisasi penyaluran bantuan sosial 2025.
Delapan bansos yang cair serentak mencakup kebutuhan pendidikan, pangan, perlindungan anak, hingga penguatan daya beli.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu
Program perlindungan anak yang kehilangan orang tua diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Pencairan pada Desember menutup alokasi trimester terakhir.
2. PIP Termin 3
Dana pendidikan bagi siswa SD–SMA telah masuk buku tabungan pelajar bagi yang sudah aktivasi rekening.
3. PKH dan BPNT Susulan dan Validasi
Masuk khusus bagi KPM yang baru menerima KKS Merah Putih atau mengalami pembaruan data.
4. Bantuan Penebalan Rp400.000
Pemerintah memastikan proses pencairan berjalan bertahap dan meminta KPM tetap memantau saldo.
5. Beras dan Minyak Goreng
Wilayah Indonesia mulai menerima undangan.
Namun ada aturan baru jika bantuan tidak diambil dalam 5 hari, maka status penerima gugur dan dialihkan kepada warga lain.
6. BLT Kesra Rp900.000
Program jaring pengaman sosial terbesar di akhir tahun ini memasuki gelombang pencairan kedua.
Kategorisasi ulang penerima menjadi perhatian penting.
Pemerintah menekankan proses verifikasi berkala oleh Kemensos dan BPS yang bertujuan menyingkirkan penerima tidak layak.
Kategori yang dipastikan tidak menerima bantuan lagi meliputi:
1. Penerima yang telah meninggal dunia.
2. Keluarga dengan anggota berpenghasilan tetap kategori PNS/TNI/Polri atau penghasilan di atas standar UMR/UMP.
3. Masyarakat yang menolak bantuan.
4. Penerima yang terbukti menyalahgunakan dana untuk rokok, miras, narkoba, barang mewah, hutang, hingga transaksi game online terlarang.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan dana tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran berat dan menyebabkan hak bantuan dicabut.
Dengan banyaknya bantuan yang telah cair, KPM dihimbau:
• Mengecek saldo rekening KKS/KIP secara rutin
• Memantau undangan pencairan beras dan minyak goreng
• Mengikuti informasi resmi dari Kemensos atau PT Pos Indonesia
Pencairan lanjutan diprediksi akan terus berjalan hingga akhir Desember, terutama untuk daerah-daerah yang pencatatannya belum rampung.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga