Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Petunjuk Teknis Bansos Terbaru Turun, Ada Komponen Baru PKH BPNT dan Aturan yang Diperketat

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 12 Desember 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Bansos untuk KPM PKH BPNT.
Ilustrasi. Bansos untuk KPM PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Ada petunjuk teknis (Juknis) penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap selanjutnya.

Juknis terbaru ini membawa kabar gembira berupa penambahan komponen baru PKH, sekaligus menetapkan aturan ketat yang wajib diketahui KPM bansos PKH BPNT.

Dikutip dari YouTube Naura Vlog, Kemensos telah mengkaji dan menetapkan beberapa perubahan dalam komponen bansos PKH BPNT.

Secara umum, bansos PKH masih dibagi menjadi tiga komponen utama, namun terdapat penambahan kategori dalam komponen Pendidikan.

1. Komponen Kesehatan

• Ibu Hamil: Maksimal kehamilan kedua saja yang ditanggung. Kehamilan ketiga dan seterusnya tidak lagi di-cover.

• Anak Usia Dini (0–6 tahun): Belum bersekolah, maksimal dua anak per Kartu Keluarga (KK).

2. Komponen Pendidikan (Tambahan Komponen Baru)

Selain SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/Sederajat, Kemensos menambahkan satu kategori baru untuk memperluas jangkauan wajib belajar 12 tahun:

Anak Usia 6–21 Tahun yang Belum Menyelesaikan Wajib Belajar 12 Tahun:

Kategori ini mencakup peserta didik yang mengikuti program penyetaraan atau Paket C dan sejenisnya.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Lansia: Mencakup lansia tunggal maupun lansia yang berada dalam satu KK dengan anggota keluarga lainnya.

Disabilitas: Mencakup disabilitas tunggal maupun yang berada dalam satu KK dengan anggota keluarga lainnya.

Juknis terbaru juga mengatur mekanisme penyaluran dana yang harus dilalui KPM baru:

1. Registrasi dan Pembuatan Rekening: Pembuatan rekening dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) bagi KPM yang baru ditetapkan.

2. Edukasi dan Sosialisasi: Pemberian pemahaman kepada KPM mengenai hak, kewajiban, dan tata cara penggunaan bansos (misalnya, validasi).

3. Proses Penyaluran Dana: Dana PKH disalurkan ke rekening KKS masing-masing KPM.

4. Penarikan Dana: KPM melakukan penarikan dana PKH.

5. Pelaporan Hasil Penyaluran: Pendamping sosial melakukan pelaporan hasil penyaluran, termasuk memverifikasi bukti penarikan dana KPM.

Larangan bagi KPM PKH (Graduasi Paksa)Kemensos memperketat kriteria kelayakan dengan menetapkan daftar individu yang tidak diperbolehkan lagi menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

Aturan ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

KPM akan dikeluarkan atau tidak mungkin mendapatkan Bansos jika berstatus:

Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang menerima dana pensiun.

Berstatus sebagai Pendamping Sosial (kecuali KPM murni), berstatus Guru Tersertifikasi, memiliki keterbatasan Data Sosial Ekonomi (SD) yang valid.

Berpendapatan dari dana APBN atau APBD, memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP/UMR).

Nilai bantuan PKH disalurkan per tiga bulan (triwulan) dan disesuaikan berdasarkan komponen yang dimiliki KPM.

• Ibu Hamil Rp750.000
• Anak Usia Dini Rp750.000
• Anak SD Rp225.000
• Anak SMP Rp375.000
• Anak SMA Rp500.000
• Lansia Rp600.000
• Disabilitas Berat Rp600.000

KPM diimbau untuk mempelajari Juknis terbaru ini dan memastikan data valid serta memenuhi semua persyaratan, agar penyaluran bansos di tahap berikutnya berjalan lancar.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh