RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapatkan kabar gembira.
Setelah pencairan bantuan rutin seperti PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 4, pemerintah kembali menyalurkan tiga jenis Bantuan Sosial (Bansos) tambahan.
KPM bansos PKH BPNT diimbau untuk segera melakukan pengecekan data dan pastikan pemanfaatan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan informasi dari Youtube Naura Vlog, berikut adalah rincian dari ketiga bansos tambahan yang dicairkan:
1. Bantuan Sosial Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Bansos ini merupakan bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk non-tunai.
Penting untuk dicatat, bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh KPM PKH dan BPNT, melainkan hanya menyasar KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima tertentu.
Jika Anda termasuk penerima, Anda akan mendapatkan surat undangan pengambilan bantuan yang akan dikirimkan oleh pihak desa atau PT Pos Indonesia.
Perlu KPM ketahui, terdapat batas waktu pengambilan yang ketat. Jika bantuan tidak diambil dalam jangka waktu 5x24 jam (5 hari), bantuan tersebut akan hangus dan dialihkan kepada KPM lain yang lebih membutuhkan.
KPM yang mengabaikan batas waktu pengambilan ini juga berisiko tinggi untuk tidak lagi mendapatkan pencairan bansos di periode selanjutnya.
2. Bantuan Sosial Atensi API (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
Bansos Atensi API ini disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan besaran mencapai Rp600.000. Dana ini merupakan alokasi bantuan untuk periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember.
Proses pencairan dana dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama, seperti Bank Mandiri atau Bank BSI. Juga disalurkan lewat Kantor Pos.
Bagi KPM yang memerlukan pendampingan, seperti yatim piatu, pencairan dapat dilakukan dengan didampingi oleh pendamping sosial atau anggota keluarga lain yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
3. Bantuan Sosial KIS PBI JKN
Bansos ketiga adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun tidak berbentuk uang tunai, bantuan ini dianggap sangat krusial dan penting karena berfungsi untuk meng-cover biaya berobat masyarakat yang tergolong kurang mampu hingga miskin ekstrem.
Pastikan Anda segera mengecek status penerima dan memanfaatkan ketiga bansos tambahan ini sebaik mungkin.
Dengan memahami mekanisme dan batas waktu pengambilan, terutama untuk bantuan beras dan minyak goreng, Anda dapat memastikan hak bantuan Anda terpenuhi dan membantu meringankan beban menjelang akhir tahun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga