RADAR BOGOR - Baru-baru ini, beredar di media sosial kasus kekecewaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memutuskan membakar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih karena, merasa kartu tersebut tidak lagi memiliki saldo bantuan sosial (bansos).
Kekecewaan ini seringkali berakar pada minimnya informasi dan ketidakpastian mengenai alasan bansos KPM tiba-tiba terhenti disalurkan ke KKS KPM.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, fenomena ini menunjukkan perlunya transparansi, dan pemahaman mendalam mengenai sistem penyaluran bansos melalui KKS KPM di Indonesia.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai peran KKS, penyebab utama bansos terhenti, dan langkah yang harus diambil KPM.
Kartu KKS Merah Putih adalah media penyalur resmi untuk Bansos dari pemerintah pusat, termasuk PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau Program Sembako, dan berbagai BLT (Bantuan Langsung Tunai) tambahan.
Kabar baiknya, penyebab saldo kosong dapat ditelusuri secara jelas.
Petugas bansos di tingkat dinas sosial, seperti pendamping sosial PKH dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), diberi hak akses ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Melalui SIKS-NG, petugas dapat melacak data KPM secara rinci, termasuk asal-muasal KKS dan alasan pasti mengapa bantuan dihentikan (tereksklusi) atau tertunda.
Wajar jika KPM yang bertanya di tingkat desa atau kelurahan setempat menerima jawaban "tidak tahu." Hal ini sering terjadi karena:
• Belum adanya Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang memiliki akses penuh ke SIKS-NG di wilayah tersebut.
• Keterbatasan jumlah pendamping sosial yang bertugas, sehingga beberapa desa/kelurahan tidak memiliki pendamping tetap.
Solusi KPM: Jika jawaban di tingkat desa tidak memuaskan, KPM disarankan untuk langsung mendatangi Dinas Sosial setempat atau kantor Koordinator PKH/TKSK di tingkat Kabupaten/Kota.
Di sana, petugas Bansos yang berwenang pasti dapat memberikan penjelasan berdasarkan data SIKS-NG.
Penyebab saldo KKS kosong pada KPM lama umumnya dikarenakan adanya proses eksklusi data atau graduasi, yang kini disaring ketat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
1. Pelanggaran Aturan Penggunaan Bansos
KPM dapat dikeluarkan dari daftar penerima jika terbukti atau terindikasi menggunakan dana bansos tidak sesuai dengan peruntukannya.
2 Indikasi Kecurangan (Game Online Terlarang)
Data KPM dapat dieksklusi jika terindikasi pernah digunakan untuk aktivitas yang tidak sah, seperti game online terlarang.
Indikasi ini bisa muncul walaupun bukan KPM yang melakukan, tetapi anggota keluarga lain menggunakan data atau rekening tersebut untuk top-up game online terlarang.
3. Ketidaklayakan Ekonomi (Gaji dan Pekerjaan)
KPM dianggap tidak layak lagi menerima bansos apabila:
• Gaji di Atas UMP/UMK: Penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten.
Terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, P3K, atau karyawan dengan gaji tinggi.
Status pekerjaan anggota keluarga ini akan memengaruhi status kelayakan seluruh KPM dalam KK tersebut.
4. Kepemilikan Aset (Berbasis NIK)
Pemerintah kini menggunakan DTSN, di mana data aset terdeteksi secara otomatis melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). KPM dapat digraduasi jika NIK-nya terdeteksi memiliki:
• Sertifikat rumah atau tanah.
• Daya listrik di atas 1.200 VA.
BPKB kendaraan (motor/mobil) dengan nilai yang dianggap mewah (misalnya, di atas Rp30 juta).
5. Melebihi Batas Waktu Kepesertaan (Graduasi Mandiri)
Sesuai aturan baru, batas maksimal kepesertaan bansos yang cair melalui KKS ditetapkan 5 tahun.
KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun akan digraduasi mandiri.
Pengecualian berlaku jika KPM memiliki komponen PKH Lansia atau Disabilitas yang tidak dibatasi usia kepesertaan.
6. Desil Kesejahteraan Tinggi
Sistem DTSN menggunakan sistem desil untuk mengukur tingkat kemiskinan:
• PKH: Hanya untuk KPM Desil 1 hingga Desil 4.
• BPNT: Hanya untuk KPM Desil 1 hingga Desil 5.
Jika desil KPM berada di Desil 6 ke atas, KPM dianggap sudah layak secara ekonomi dan bansos akan dihentikan.
Jika KPM merasa masih layak menerima bantuan, tetapi terhenti karena desil tinggi atau faktor data yang keliru, mereka dapat mengambil langkah proaktif:
• Aplikasi Cek Bansos: Lakukan request pembaharuan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos pada menu Usulan.
• Dinas Sosial/Petugas SIKS-NG: Ajukan permohonan penurunan desil atau pembaruan data melalui Dinas Sosial setempat atau Petugas SIKS-NG di desa/kelurahan (jika tersedia).
Perlu dipahami, penerimaan KKS tidak menjamin Bansos akan cair seumur hidup.
Bansos bersifat dinamis, tergantung pada kondisi ekonomi terkini dan aturan kelayakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga