RADAR BOGOR - Pemerintah sedang menggenjot penyaluran bansos Program Indonesia Pintar (PIP), yang menjadi bonus uang tunai tambahan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, pencairan dana bansos PIP untuk siswa tahap terakhir tahun 2025 ini diproses secara bertahap, dan ditargetkan tuntas sebelum pergantian tahun.
Berikut informasi lengkap bansos PIP untuk siswa di akhir tahun ini:
1. Target dan Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah inisiatif pemerintah untuk memastikan anak usia sekolah (6 hingga 21 tahun) dari keluarga miskin/rentan miskin tetap mendapatkan akses pendidikan.
Tujuan Utama:
• Mempertahankan akses pendidikan usia 6–21 tahun.
• Mencegah siswa putus sekolah akibat kendala ekonomi.
• Membantu siswa yang mengalami drop out agar dapat kembali bersekolah.
Prioritas Penerima:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Peserta didik dengan pertimbangan khusus, termasuk anak yatim/piatu, korban bencana, anak berkebutuhan khusus, hingga siswa dengan orang tua berstatus narapidana.
2. Progres Pencairan PIP Tahap Terakhir
Pencairan PIP di bulan Desember 2025 ini menyasar siswa yang:
• Sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi pencairan PIP tahun 2025.
• Belum pernah mencairkan dana PIP di tahun 2025 ini.
• Telah menyelesaikan proses aktivasi rekening (khusus bagi siswa yang baru menerima KIP).
Proses pencairan dana PIP tahap terakhir ini sedang dipercepat dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2025.
Siswa wajib memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur. Tanpa aktivasi rekening, proses pencairan tidak dapat diproses.
Cek Status Online: Status penetapan penerima PIP dapat dicek mandiri melalui laman pip.kemdikbud.go.id (aplikasi Sipintar) dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK.
Dokumen Wajib (untuk Aktivasi/Pencairan): Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, buku Tabungan SimPel.
3. Detail Nominal Bantuan PIP (Alokasi Per Tahun)
Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan status kelas siswa. Perlu dicatat, nominal ini adalah alokasi untuk satu tahun anggaran:
Jenjang Pendidikan SD/Sederajat Rp450.000/tahun, Kelas 6 SD hanya menerima Rp225.000.
SMP/Sederajat Rp750.000/tahun Kelas 9, SMP hanya menerima Rp375.000.
SMA/SMK/Sederajat Rp1.800.000/tahun kelas 12, SMA/SMK hanya menerima Rp900.000.
KPM dengan anak sekolah diimbau untuk segera memantau status pencairan bansos PIP secara mandiri, agar dana dapat segera dimanfaatkan di akhir tahun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga