RADAR BOGOR - Pertengahan Desember 2025, proses penyaluran berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kembali bergerak serentak dan mencakup jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia termasuk hari ini.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, mulai 12 Desember 2025, terdapat delapan bantuan penting yang mulai dicairkan melalui dua mekanisme berbeda, yaitu yang langsung masuk ke rekening KPM dan yang disalurkan via PT Pos Indonesia.
Perkembangan ini sekaligus disertai penegasan pemerintah mengenai kategori penerima yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan, setelah proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara menyeluruh oleh Kemensos dan BPS untuk memastikan setiap bantuan tepat sasaran.
Seluruh detailnya menggambarkan bahwa distribusi bantuan di penghujung tahun ini tidak hanya mencakup dana tunai, tetapi juga bantuan barang serta tambahan alokasi bagi KPM yang sebelumnya tertunda akibat proses transisi sistem.
Kategori KPM yang Tidak Lagi Menerima Bantuan
Pemerintah menegaskan bahwa ada kelompok tertentu yang secara resmi dicoret dari daftar penerima, setelah data mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat keberlanjutan bantuan. Kriterianya dijelaskan sebagai berikut:
1. KPM yang telah meninggal dunia.
2. KPM yang dalam satu Kartu Keluarga memiliki anggota bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, atau pekerja/buruh dengan pendapatan di atas UMR/UMP.
3. KPM yang menolak menerima bantuan sosial ketika dilakukan pemutakhiran data.
4. KPM yang menggunakan dana bansos untuk keperluan yang dilarang, termasuk pembelian rokok, minuman keras, obat terlarang, pembayaran hutang pribadi, cicilan pinjaman, pembelian perhiasan atau gawai mewah, kendaraan pribadi, maupun keperluan terkait game online terlarang.
Penegasan ini dibutuhkan agar proses penyaluran berikutnya dapat lebih fokus kepada penerima yang benar-benar memenuhi kriteria kesejahteraan.
Daftar 8 Bansos yang Mulai Dicairkan 12 Desember 2025
Pencairan berbagai jenis bantuan pada tanggal tersebut menjadi momentum penting, karena sebagian besar merupakan bantuan akhir tahun yang ditunggu banyak keluarga. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan ini diperuntukkan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang sudah tercatat dalam DTKS.
Besarannya Rp200.000 per bulan, dan untuk periode Desember terjadi pencairan akumulasi yang mencakup alokasi Oktober, November, dan Desember sehingga sebagian penerima mendapat rapelan.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Ketiga
Ditujukan bagi peserta didik dari jenjang SD hingga SMA yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel.
Jumlah bantuannya tetap mengikuti ketentuan resmi, yaitu Rp450.000 untuk tingkat SD, Rp750.000 untuk tingkat SMP, dan Rp1.800.000 untuk tingkat SMA. Dana ini menjadi dukungan pendidikan menjelang pergantian semester.
3. PKH Susulan
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang baru menyelesaikan proses validasi maupun peralihan kartu, sehingga pencairannya dilakukan setelah data dianggap lengkap dan aktif kembali.
4. BPNT Susulan
Penyaluran BPNT tambahan didistribusikan kepada KPM pemegang KKS baru dari proses peralihan PT Pos menuju KKS Merah Putih.
Status di Bank Mandiri telah berada pada tahap SPM, sedangkan di Bank BRI tercatat sudah mencapai tahap “Berhasil Cek Rekening”.
5. Bantuan Penebalan Rp 400.000
Tambahan dana ini diberikan khusus bagi KPM yang baru beralih dari mekanisme PT Pos ke KKS Merah Putih.
Penebalan dimaksudkan untuk mengatasi keterlambatan pemrosesan selama tahapan transisi sistem di akhir tahun.
6. Bantuan Beras 20 Kilogram
Bantuan pangan berupa beras kembali didistribusikan di berbagai wilayah.
Pendamping sosial mengingatkan bahwa penerima wajib mengambil bantuan dalam batas waktu lima hari setelah tanggal penjadwalan, jika tidak maka bantuan tersebut akan dibatalkan dan dialihkan kepada penerima lain.
7. Bantuan Minyak Goreng 4 Liter
Bantuan berupa komoditas minyak goreng ini juga mulai disalurkan bersamaan dengan bantuan beras, dengan ketentuan dan sistem pembagian yang sama termasuk aturan pembatalan apabila tidak diambil sesuai jadwal.
8. BLT Kesra Rp 900.000
Alokasi ini menyasar sekitar 35 juta KPM yang berada pada desil 1 hingga 4, termasuk mereka yang telah terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.
Penyalurannya memasuki gelombang kedua melalui dua mekanisme, yaitu KKS Merah Putih dan PT Pos Indonesia.
Editor : Eka Rahmawati