RADAR BOGOR – Kabar pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra Tahap 2 senilai Rp900.000 bagi penerima bansos susulan memang sedang dinantikan.
Namun, ada peringatan penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengenai kriteria yang membuat mereka dipastikan tidak akan menerima bansos ekstra ini.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, disampaikan klarifikasi mendalam mengenai ciri-ciri KPM yang otomatis tereksklusi dari daftar penerima BLT Kesra Tahap 2.
Verifikasi ketat sedang dilakukan untuk mengisi kuota sisa yang diharapkan cair pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
1. KPM Sudah Cair di Tahap 1, Jangan Berharap Lagi
Hal pertama yang harus dipahami adalah sasaran dari BLT Kesra Tahap 2. Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi KPM yang belum menerima BLT Kesra pada Tahap 1 (yang cair pada November/Desember awal).
Bagi KPM yang BLT Kesranya sudah cair untuk Tahap 1, artinya pada penyaluran BLT Kesra Tahap 2 mereka sudah tidak menerima lagi.
KPM yang sudah menerima Rp900.000 (baik melalui KKS maupun PT Pos) tidak akan menerima lagi, sebab bantuan ini bersifat kondisional dan bukan program reguler seperti PKH atau BPNT.
2. KPM dengan Indikasi Ketidaklayakan Berat (Eksklusi Data)
KPM yang datanya terindikasi bermasalah di aplikasi SIKS-NG dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipastikan akan tercoret dari daftar penerima Tahap 2. Ciri-cirinya meliputi:
Bansos Tidak Sesuai PeruntukanMuncul keterangan ter-exclude akibat bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Indikasi biasanya berupa kepemilikan aset/tabungan di atas Rp100 juta atau memiliki riwayat angsuran di perbankan yang ter-blacklist.
Meninggal DuniaData KPM sudah tercatat meninggal dunia di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Jika tidak segera dilaporkan, hal ini dapat menyebabkan anomali data dan membuka peluang penyalahgunaan nama almarhum/almarhumah.
3. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Manual Petugas Lapangan
Meskipun nama KPM tercantum otomatis dalam prelist DTKS, KPM tersebut masih harus melewati tahap penentuan terakhir: Verifikasi Kelayakan Manual.
Petugas di lapangan (pendamping PKH atau petugas desa/kelurahan) akan memverifikasi kembali kelayakan KPM secara manual.
Jika KPM dinilai tidak layak menerima bantuan (misalnya sudah tidak tergolong miskin atau memiliki pekerjaan tetap), namanya akan dicentang tidak layak.
Nama KPM yang dicoret ini kemudian akan digantikan oleh nama-nama calon penerima lain yang sudah berada di daftar tunggu DTKS (Desil 1 sampai Desil 4) untuk menggenapi kuota.
KPM yang menantikan pencairan diimbau untuk bersabar. Pencairan BLT Kesra Tahap 2 diperkirakan memakan waktu hingga awal tahun depan (Januari atau Februari 2026), tetapi tetap menggunakan anggaran kuota tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati