Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Bansos Reguler! BLT Kesra Rp900 Ribu Tahap 2 Diperpanjang hingga 2026: Pentingnya Laporkan Data Kematian ke Disdukcapil

Kholikul Ihsan • Sabtu, 13 Desember 2025 | 05:40 WIB
Ilustrasi penyaluran dana bansos BLT Kesra
Ilustrasi penyaluran dana bansos BLT Kesra

RADAR BOGOR – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra tahap susulan senilai Rp900.000 yang menargetkan KPM yang belum menerima di Tahap 1 diprediksi akan berlanjut hingga awal tahun depan, yaitu Januari atau bahkan Februari 2026.

Perpanjangan waktu ini digunakan untuk menuntaskan kuota anggaran tahun 2025.

Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, disampaikan bahwa BLT Kesra ini bukanlah bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH atau BPNT.

Hal ini menimbulkan kebingungan dan masalah pada akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT Kesra: Hanya Bantuan Kondisional 2025

Bagi KPM yang sudah menerima BLT Kesra senilai Rp900.000 pada akhir 2025 (November/Desember), tidak bisa berharap akan ada pencairan serupa di tahun 2026.

Jika ada pencairan BLT Kesra di awal 2026, itu semata-mata adalah penyelesaian pembayaran untuk kuota anggaran tahun 2025. KPM diimbau untuk tidak menunggu pencairan BLT Kesra di tahun depan.

Dampak KPM Meninggal Dunia

Masalah penting yang ditekankan adalah terkait anomali data, terutama kasus di mana KPM yang sudah meninggal dunia ternyata masih menerima bansos.

Hal ini terjadi karena keluarga KPM tidak melaporkan data kematian ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat. Akibatnya, NIK mereka masih terbaca aktif di DTKS.

Konsekuensinya:

• Menyebabkan data menjadi tidak valid.

• Bantuan sosial (termasuk PKH dan BPNT) tetap cair atas nama almarhum/almarhumah, padahal orangnya sudah tiada.

Masyarakat diimbau untuk bertanggung jawab melaporkan kematian agar data di DTKS dan NIK dapat diperbarui.

Verifikasi Manual oleh Petugas

Terakhir, penerima BLT Kesra Tahap 2 adalah mereka yang lolos verifikasi ketat. Selain pengecekan otomatis (seperti tidak memiliki aset/tabungan di atas Rp100 juta), petugas lapangan juga melakukan verifikasi kelayakan manual.

Nama-nama yang masuk dalam prelist akan dicoret jika terbukti tidak layak atau sudah meninggal, dan kuota akan dialihkan kepada calon KPM di desil 1–4 yang datanya sudah berada di daftar tunggu DTKS.

Jika Anda termasuk dalam penerima BLT Kesra, pastikan status data Anda valid dan termasuk dalam kategori yang layak secara sosial ekonomi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #BLT Kesra #kpm #bansos #pkh