Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hati-hati! Cek Sekarang, Ini 3 Ciri KPM BLT Kesra Rp900.000 yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Tahap 2

Robecca Sesaria • Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:46 WIB
Menteri Sosial saat memantau proses penyaluran bansos BLT
Menteri Sosial saat memantau proses penyaluran bansos BLT

RADAR BOGOR – Kabar mengenai pencairan bansos berupa Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLT Kesra) tahap kedua telah menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penting untuk dicatat bahwa penyaluran tahap kedua ini bukan untuk penerima lama, melainkan untuk masyarakat yang belum menerima bantuan pada tahap pertama (yang cair pada November dan Desember 2025).

KPM yang sudah menerima BLT Kesra tahap 1 senilai Rp900.000, baik melalui KKS maupun PT Pos, tidak akan menerima kembali bantuan pada tahap 2.

Pencairan tahap 2 ini diprediksi akan berlangsung mulai akhir Desember 2025 hingga kemungkinan Januari atau Februari 2026 dengan menggunakan sisa anggaran dan kuota tahun 2025.

Tiga Ciri Utama KPM yang Gugur dari BLT Kesra

Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, terdapat tiga kriteria utama yang dapat menyebabkan KPM, meskipun namanya muncul dalam daftar awal, dinyatakan tidak layak atau tereliminasi dari penerimaan BLT Kesra tahap 2, yaitu sebagai berikut.

1. Data Tereksklusi karena Ketidaksesuaian Bansos

Nama KPM telah tereksklusi dari daftar di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) dengan keterangan bahwa bantuan sosial tidak digunakan sesuai peruntukannya. Indikasi penyebab eksklusi ini meliputi:

• Terindikasi terlibat gim daring terlarang.

• Memiliki tabungan di bank di atas Rp5 juta.

• Memiliki aset yang cukup banyak.

• Terblokir (blacklist) karena memiliki pinjaman di perbankan.

2. Penerima Meninggal Dunia (Data Tidak Terperbarui)

KPM akan otomatis tereksklusi jika data mereka di SIKS-NG menunjukkan status meninggal dunia.

Hal ini terjadi ketika data kependudukan telah diperbarui secara resmi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Jika KPM yang meninggal dunia masih menerima bantuan sosial, hal tersebut berarti pihak keluarga belum melaporkan status kematian ke Disdukcapil sehingga datanya masih terbaca hidup di sistem.

Pelaporan status meninggal dunia sangat penting untuk membersihkan data penerima.

3. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Manual (Cek Lapangan)

Meskipun nama KPM masuk secara otomatis ke dalam daftar awal SIKS-NG, petugas di lapangan, seperti pendamping PKH atau petugas desa, wajib melakukan verifikasi kelayakan manual.

Jika berdasarkan verifikasi tersebut petugas menilai KPM tidak layak menerima BLT Kesra, KPM akan ditandai tidak layak dan bantuannya tidak akan dicairkan.

Nama yang gugur ini kemudian akan digantikan oleh calon penerima lain yang sudah terdaftar dalam daftar tunggu DTSEN untuk memenuhi kuota, bukan digantikan oleh usulan baru.

Perlu diingat bahwa BLT Kesra merupakan bantuan sosial yang bersifat kondisional atau tidak berkelanjutan, berbeda dengan bantuan reguler seperti PKH atau BPNT.

KPM yang sudah menerima BLT Kesra pada tahun 2025 sebaiknya tidak mengharapkan pencairan kembali pada tahun 2026, kecuali pemerintah mengeluarkan kebijakan atau program bantuan baru.***

Editor : Eli Kustiyawati
#BLT Kesra #kpm #bansos #pencairan