RADAR BOGOR - Penyaluran bansos BLT Kesra tahap kedua kembali menjadi perhatian karena bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kekurangan kuota penerima pada tahap pertama yang berlangsung pada November hingga Desember.
Bantuan tahap kedua tidak diberikan kepada KPM yang sudah menerima pencairan sebelumnya sehingga sasaran utamanya adalah masyarakat yang belum tersentuh bantuan pada tahap satu.
Dalam proses penyalurannya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan seorang KPM dinyatakan tidak layak dan otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.
Seluruh proses ini melibatkan sistem data, pembaruan administrasi kependudukan, serta verifikasi manual oleh petugas.
Berikut penjelasan lengkap mengenai ketiga penyebab utama tersebut seperti yang dilansir dari kanal Pendamping Sosial.
1. Data Ter-eksklusi dari Sistem (Excluded)
Salah satu faktor dominan yang membuat KPM tidak masuk dalam penerima BLT Kesra tahap kedua adalah status data yang muncul sebagai “Excluded” di aplikasi SIKS-NG.
Status ini muncul ketika sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian penggunaan bantuan atau kondisi ekonomi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Indikator penyebabnya meliputi adanya aktivitas terkait game online terlarang, keberadaan tabungan dalam jumlah besar, atau kepemilikan aset berlebih seperti tanah, kendaraan, maupun simpanan lain yang mencerminkan kondisi ekonomi mampu.
Selain itu, data yang masuk kategori bermasalah seperti pinjaman perbankan dengan catatan buruk atau data yang tercatat dalam daftar hitam juga dapat memicu eksklusi otomatis sehingga bantuan tidak disalurkan meskipun nama KPM sebelumnya masuk daftar usulan.
2. Penerima Sudah Meninggal dan Data Telah Diperbarui
Faktor kedua yang menyebabkan seorang KPM tidak lagi menerima bantuan adalah kondisi ketika penerima telah meninggal dunia dan laporan kematian tersebut sudah tercatat secara resmi di Dukcapil.
Jika NIK seseorang telah dinonaktifkan akibat laporan kematian, maka data tersebut secara otomatis akan memblokir semua jenis bantuan sosial dalam DTKS, termasuk PKH, BPNT, maupun BLT Kesra.
Dalam beberapa kasus ditemukan seseorang yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai penerima.
Situasi semacam ini umumnya terjadi karena keluarga belum melaporkan kematian ke Dukcapil sehingga NIK masih aktif dan terbaca sebagai penerima yang berhak.
Ketika laporan sudah masuk, sistem langsung memperbarui kelayakan dan menghentikan seluruh penyaluran.
3. Tidak Lolos Verifikasi Faktual atau Manual
Meskipun nama KPM tercantum dalam pre-listing data, proses verifikasi tidak berhenti pada sistem saja.
Petugas pendamping PKH atau perangkat desa/kelurahan tetap melakukan verifikasi manual untuk memastikan kondisi riil penerima di lapangan sesuai dengan kriteria bantuan.
Proses verifikasi ini menilai keadaan ekonomi, hunian, penghasilan, dan status kerentanan. Jika petugas menilai bahwa KPM telah mampu atau tidak memenuhi standar kelayakan, maka statusnya akan ditandai sebagai “tidak layak” sehingga bantuan otomatis tidak dapat dicairkan.
Posisi yang kosong akibat hasil verifikasi ini tidak diisi oleh usulan baru secara mendadak, melainkan digantikan oleh calon penerima yang namanya sudah ada dalam Daftar Tunggu resmi di DTKS, memastikan pergantian tetap mengikuti alur data yang sah.
Penyaluran tahap kedua ini juga memiliki karakteristik waktu yang berbeda karena prosesnya masih dapat berlangsung hingga akhir Desember atau berlanjut ke Januari dan Februari.
Hal ini bergantung pada penyelesaian penyaluran kuota yang belum terpenuhi.
BLT Kesra sendiri memiliki sifat kondisional sehingga jika terdapat pencairan pada awal tahun 2026, hal tersebut lebih merupakan penyelesaian anggaran tahun 2025 dan bukan sebuah program baru yang pasti berkelanjutan.
Kondisi ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah menafsirkan penyaluran di awal tahun sebagai pembukaan program baru, melainkan bagian dari alokasi bantuan yang masih berada dalam kerangka tahun sebelumnya.***
Editor : Eli Kustiyawati