RADAR BOGOR - Informasi yang beredar menegaskan bahwa ada 8 jenis bantuan yang mulai disalurkan secara bertahap, mencakup bansos reguler, bantuan pendidikan, bantuan tambahan, hingga bantuan berbentuk komoditas pangan.
Seiring dengan itu, pemerintah juga menguatkan proses verifikasi dan validasi data sehingga beberapa kategori KPM dipastikan tidak lagi masuk dalam daftar penerima.
Kondisi ini menciptakan dinamika baru di tingkat lapangan, terutama bagi KPM yang membutuhkan kepastian apakah mereka masih tercatat atau telah terhapus dari data bantuan.
Proses pembersihan data yang dilakukan pemerintah pada akhir tahun ini berfokus pada memastikan hanya warga yang berhak yang menerima hak mereka.
Karena itu, ada beberapa kelompok yang secara otomatis dikeluarkan dari daftar, baik untuk bantuan reguler seperti PKH dan BPNT, maupun untuk bantuan tambahan lainnya.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, bahwa KPM yang sudah meninggal dunia secara administratif langsung dihapus, disusul rumah tangga yang di dalamnya terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, atau karyawan dengan penghasilan di atas UMR/UMP.
Selain itu, penerima yang menolak bantuan atau menggunakan dana untuk hal-hal yang dilarang seperti pembelian rokok, minuman keras, game online terlarang, ataupun keperluan konsumtif bernilai tinggi juga tidak akan dilanjutkan bantuannya.
Kebijakan ini diberlakukan agar anggaran sosial tetap tepat sasaran dan tidak dipergunakan di luar tujuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
Sejak pertengahan Desember, delapan jenis bantuan mulai direalisasikan dan tersebar di berbagai daerah.
Masing-masing memiliki target penerima yang berbeda serta mekanisme penyalurannya sendiri. Rinciannya meliputi:
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan ini ditujukan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tercatat dalam DTKS.
Nilai bantuannya sebesar Rp200.000 per bulan dan kini dicairkan sekaligus untuk alokasi Oktober, November, dan Desember, sehingga beberapa penerima akan mendapatkan rapelan.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Ketiga
Penyaluran bantuan pendidikan ini diberikan kepada peserta didik jenjang SD hingga SMA yang sudah melakukan aktivasi rekening.
Besaran bantuannya berbeda sesuai jenjang, yaitu Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA. Dana ini merupakan dukungan bagi siswa yang terverifikasi aktif dalam sistem.
3. PKH Susulan dan BPNT Susulan
Keduanya ditujukan untuk penerima yang mengalami proses transisi dari penyaluran melalui PT Pos ke penggunaan KKS Merah Putih.
Pada tahap ini, BPNT di Bank Mandiri tercatat sudah mencapai tahap SPM, sedangkan di Bank BRI statusnya sudah masuk fase “cek rekening berhasil”, sehingga tinggal menunggu penyaluran berikutnya.
4. Bantuan Penebalan Rp400.000
Bantuan tambahan ini diberikan khusus kepada penerima yang terdampak perpindahan skema penyaluran dari PT Pos ke perbankan.
Proses peralihan yang sempat menimbulkan keterlambatan kini diperbaiki melalui pemberian alokasi tambahan bagi KPM yang memenuhi kriteria.
5. Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Penyaluran bantuan pangan non-tunai ini kembali digencarkan dan sudah tersebar di sejumlah wilayah.
Ada ketentuan penting yang perlu diperhatikan, yaitu pembatalan otomatis apabila penerima tidak mengambil bantuan dalam waktu lima hari sejak tanggal yang tertera pada undangan. Dalam kondisi tersebut, bantuan akan dialihkan kepada keluarga lain yang berhak.
6. BLT Kesra Rp900.000
Bantuan tunai khusus ini menyasar sekitar 35 juta penerima di desil 1 hingga desil 4, termasuk para penerima PKH dan BPNT yang berada dalam kelompok tersebut.
Penyaluran saat ini memasuki gelombang kedua dan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu KKS Merah Putih dan PT Pos Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati