RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan bahwa pencairan Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Tahun 2025 resmi memasuki tahap akhir setelah diterbitkannya surat pemberitahuan kepada seluruh dinas sosial di Indonesia.
Dilansir dari kanal Diary Bansos, surat yang terbit pada pertengahan Desember 2025 tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan untuk periode Oktober hingga Desember, sekaligus menegaskan batas waktu pencairan yang wajib diperhatikan oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dana bantuan tidak hangus menjelang akhir tahun anggaran.
1. Penerbitan Surat Resmi Pencairan PKH Tahap 4 Tahun 2025
Kementerian Sosial secara resmi menerbitkan surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahap 4 Tahun 2025 pada 12 Desember 2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas sosial provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia sebagai dasar pelaksanaan penyaluran bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.
2. Penetapan Batas Akhir Pencairan Dana PKH
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa batas akhir transaksi atau pencairan dana PKH Tahap 4 adalah 31 Desember 2025.
Seluruh Keluarga Penerima Manfaat diwajibkan melakukan pencairan sebelum tanggal tersebut.
Apabila dana bantuan tidak ditarik hingga melewati batas waktu yang ditentukan, terdapat risiko dana akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan pengelolaan keuangan bantuan sosial.
3. Jumlah Penerima dan Mekanisme Penyaluran
PKH Tahap 4 Tahun 2025 disalurkan kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Untuk wilayah Aceh, penyaluran menggunakan Bank Syariah Indonesia.
Sementara itu, untuk wilayah 3T atau daerah dengan keterbatasan akses perbankan, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
4. Instruksi Langsung bagi Keluarga Penerima Manfaat
KPM diminta untuk secara aktif mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala, baik melalui mesin ATM maupun agen perbankan terdekat.
Apabila saldo PKH Tahap 4 telah masuk, penerima diminta segera melakukan pencairan tanpa menunggu mendekati akhir tahun.
Instruksi ini berlaku bagi pemegang KKS lama maupun KKS baru, termasuk penerima yang mengalami peralihan metode penyaluran.
5. Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan PKH
Dana PKH wajib digunakan sesuai tujuan program, yaitu untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak sekolah, pemenuhan gizi balita dan ibu hamil, serta kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas berat.
Pemerintah menegaskan larangan penggunaan dana bantuan untuk keperluan di luar ketentuan, seperti membayar utang konsumtif, membeli rokok, atau membiayai aktivitas hiburan yang tidak sesuai, termasuk permainan daring terlarang.
6. Kondisi Pencairan PKH Tahap 4 di Lapangan
Berdasarkan pemantauan pendamping sosial di sejumlah daerah, pencairan yang lebih dahulu diterima masyarakat masih didominasi oleh PKH tahap sebelumnya serta bantuan lain yang telah berjalan.
Untuk PKH Tahap 4, sebagian besar status masih berada pada tahap Surat Perintah Membayar (SPM) dalam sistem.
Namun, proses pencairan diharapkan berlangsung secara bertahap hingga akhir Desember 2025.
7. Peran dan Tugas Dinas Sosial Daerah
Dinas sosial di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota diminta untuk aktif memantau realisasi pencairan dan memastikan KPM melakukan transaksi.
Data penerima yang telah mencairkan bantuan dapat diakses melalui sistem SIKS-NG dalam bentuk by name by address oleh petugas yang berwenang, guna menjamin penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
8. Imbauan Akhir bagi Penerima PKH Tahap 4
Kementerian Sosial mengimbau seluruh KPM PKH Tahap 4 Tahun 2025 untuk tidak menunda pencairan bantuan.
Pengecekan saldo KKS secara rutin hingga akhir tahun menjadi langkah penting agar bantuan tidak hangus dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan program kesejahteraan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati