RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) akhir tahun 2025 kembali menjadi perhatian setelah pemerintah mulai menyalurkan PKH dan BPNT Tahap 4 untuk periode November–Desember.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, penyaluran ini ditargetkan selesai sepenuhnya pada Desember agar tidak ada sisa anggaran yang tertahan, sekaligus memastikan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap tersalurkan tepat waktu.
1. Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Akhir Tahun 2025
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 mulai dicairkan secara bertahap sejak pertengahan Desember hingga akhir bulan.
Penyaluran dilakukan secara nasional dengan target penyelesaian sebelum 30 Desember 2025. Proses pencairan tidak dilakukan sekaligus karena menyesuaikan kuota nasional, yaitu sekitar 10 juta KPM PKH dan 18,3 juta KPM BPNT.
Bagi KPM yang belum menerima saldo, pemerintah meminta agar tidak panik karena pengisian saldo ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilakukan secara bertahap sesuai jadwal bank penyalur.
2. Pencairan Rapel untuk KPM Peralihan dari Pos ke KKS
KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dan kini beralih ke KKS Merah Putih mulai menerima pencairan rapel.
Rapel tersebut mencakup Tahap 2, Tahap 3, hingga Tahap 4 yang selama ini tertunda akibat proses peralihan sistem. Selama data kepesertaan masih aktif dan valid, seluruh hak bantuan tetap disalurkan tanpa pengurangan.
3. Arti Status SI di SIKS-NG
Bagi KPM yang mengecek data dan menemukan status “SI” (standing instruction) di SIKS-NG, hal tersebut menandakan bahwa perintah pencairan telah diterbitkan.
Umumnya, dana akan masuk ke rekening KKS dalam waktu satu hingga tujuh hari kerja setelah status tersebut muncul, tergantung pada proses bank penyalur.
4. BLT Kesejahteraan Rakyat Rp900.000
Selain bantuan reguler, pemerintah juga menyalurkan BLT Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp900.000 kepada KPM tertentu.
Bantuan ini dapat diterima melalui KKS Merah Putih maupun melalui penyaluran PT Pos Indonesia, tergantung skema yang berlaku di masing-masing wilayah. BLT ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun.
5. PKH Plus untuk Lansia di Jawa Timur
Bantuan PKH Plus kembali dicairkan khusus bagi lansia berusia 70 tahun ke atas di wilayah Jawa Timur. Program ini bersumber dari APBD dan diberikan sebesar Rp500.000 per tahap untuk periode November–Desember.
Bantuan ini berada di luar PKH reguler dan hanya diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi kriteria daerah dan usia.
6. Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
Bagi KPM yang memiliki anak sekolah, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dicairkan bagi siswa yang telah masuk nominasi dan melakukan aktivasi rekening, tetapi belum menerima dana sebelumnya.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA.
7. Bantuan Sembako Tambahan Berupa Beras dan Minyak Goreng
Pemerintah juga menyalurkan bantuan sembako tambahan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Bantuan ini hanya diberikan kepada KPM yang menerima undangan resmi.
Saat pengambilan, penerima wajib membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga sesuai ketentuan.
8. Bantuan Tunai Pemprov DKI Jakarta
Khusus warga DKI Jakarta, bantuan tunai dari APBD kembali dicairkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi November dan Desember.
Bantuan ini mencakup Program Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas, dengan penyaluran mengikuti mekanisme daerah.
9. Peluang Bantuan Tambahan Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan kembali tercatat dalam SK nominasi PIP berpeluang memperoleh bantuan pendidikan sejak awal tahun.
Pemerintah tetap melanjutkan program bantuan bagi keluarga yang datanya dinilai layak dan valid.
10. Kriteria KPM yang Dihentikan Bantuannya pada 2026
Pemerintah akan melakukan pemutakhiran data secara ketat. Bantuan dapat dihentikan bagi KPM yang meninggal dunia, tidak ditemukan alamatnya, memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, atau Polri, serta berpenghasilan di atas UMP.
Penghentian juga berlaku bagi KPM yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk keperluan yang tidak sesuai, seperti permainan daring terlarang, pembelian barang mewah, atau cicilan kendaraan, serta bagi penerima yang menolak bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati