RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia akhirnya menerbitkan surat edaran resmi mengenai penyaluran dan batas akhir transaksi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025. Surat edaran ini menandai fase paling sibuk penyaluran bantuan di akhir tahun.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos (berdasarkan surat Kemensos tertanggal 12 Desember 2025), fokus utama edaran ini adalah penetapan batas akhir pencairan dana.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta segera melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2025.
Penetapan tanggal ini menggarisbawahi urgensi bagi KPM untuk segera mengecek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran PKH Tahap 4 ini bertujuan menyasar total 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Berikut detail penting terkait penyaluran PKH Tahap 4:
Periode penyaluran: Oktober, November, dan Desember 2025.
Penyalur dana (Bank Himbara): Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh). Penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk daerah tertentu (daerah 3T).
Tenggat waktu transaksi: Dalam surat edaran tersebut, Dinas Sosial kabupaten/kota diimbau memastikan KPM yang menerima bantuan melalui bank penyalur agar melakukan transaksi atau pencairan dana paling lambat 31 Desember 2025.
Tujuan bantuan: Bantuan PKH harus dimanfaatkan sesuai tujuan program, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar komponen (anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat).
Penggunaan di luar tujuan program, seperti membayar angsuran atau membeli rokok, sangat tidak diperbolehkan.
Meskipun surat pencairan telah diterbitkan, status pencairan dana di KKS KPM dapat berbeda-beda, tergantung wilayah dan proses bank penyalur.
Saat ini, berdasarkan pemantauan di beberapa wilayah, status bantuan PKH Tahap 4 masih sering terpantau sebagai Surat Perintah Membayar (SPM) di aplikasi SIKS-NG. Hal ini menandakan bahwa proses penyaluran masih berjalan.
KPM yang menerima bantuan melalui KKS, baik KKS lama maupun KKS baru, diimbau untuk melakukan cek saldo secara berkala, misalnya tiga hari sekali atau seminggu sekali, melalui mesin ATM atau agen bank.
Jika hingga akhir Desember 2025 saldo belum juga masuk atau dicairkan, KPM disarankan untuk:
• Mengecek status bansos secara mandiri melalui laman resmi.
• Menghubungi operator SIKS-NG di desa atau pendamping sosial PKH setempat guna memastikan status pencairan serta memverifikasi apakah kepesertaan KPM tidak bermasalah, seperti status exclude atau desil naik.
Kepala Dinas Sosial juga diminta memantau dan mengawal proses penyaluran ini guna memastikan bantuan dimanfaatkan oleh KPM sesuai tujuan program.***
Editor : Eli Kustiyawati