Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wajib Tahu! Ini 5 Langkah Cepat Cek Saldo PKH Tahap 4 di KKS Sebelum Deadline 31 Desember 2025

Kholikul Ihsan • Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi proses pencairan bansos PKH
Ilustrasi proses pencairan bansos PKH

RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia saat ini memasuki masa kritis pencairan bantuan Tahap 4 periode Oktober-Desember 2025.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat resmi kepada Dinas Sosial di seluruh wilayah terkait penyaluran ini.

Urgensi Waktu Jadi Poin Utama

Dilansir dari channel YouTube DIARY BANSOS, menginformasikan adanya surat edaran Kemensos yang diterbitkan 12 Desember 2025, batas akhir proses transaksi atau pencairan dana melalui bank penyalur (Himbara) ditetapkan paling lambat hingga 31 Desember 2025.

Artinya, KPM hanya memiliki waktu paruh kedua bulan Desember untuk memastikan dana bantuan telah masuk ke KKS mereka dan segera diambil.

Penyaluran PKH Tahap 4 ini menargetkan total 10 Juta KPM di seluruh Indonesia. Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia untuk wilayah 3T.

KPM diimbau untuk menggunakan dana bantuan ini sesuai peruntukan program, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar komponen. Jika terjadi kendala, KPM harus segera bertindak sebelum tenggat waktu berakhir.

5 Langkah Wajib KPM

Mengingat waktu yang mendesak, KPM wajib melakukan pengecekan saldo secara mandiri dan berkala. Jangan tunggu hingga hari-hari terakhir!

Berikut adalah 5 langkah cepat yang harus dilakukan KPM untuk mengecek apakah bantuan PKH Tahap 4 telah masuk ke Kartu KKS (Bank Himbara):

1. Cek Berkala KKS

Lakukan pengecekan saldo di mesin ATM atau agen bank (BRILink, BNI Agen46, dll) secara rutin (3-5 hari sekali) untuk memastikan dana sudah tersedia di rekening.

2. Pastikan Status SI

Jika dicek melalui pendamping PKH atau Operator SIKS-NG, pastikan status pencairan di sistem sudah SI (Standing Instruction) bukan lagi SPM (Surat Perintah Membayar). Konfirmasi bahwa instruksi transfer dana telah dikeluarkan. 

3. Cek Penerima Baru/Lama 

Bagi pemegang KKS baru (migrasi dari Pos ke Bank), fokuskan pengecekan karena biasanya proses input saldo dilakukan bertahap. Prioritaskan pengecekan sesuai jenis kartu.

4. Segera Transaksikan

Jika saldo sudah masuk, segera tarik dana sebelum batas akhir 31 Desember 2025 untuk menghindari potensi cut off atau pengembalian dana, untuk memenuhi kewajiban transaksi sebelum deadline.

5. Konsultasi Darurat

Jika hingga tanggal 27 Desember 2025 saldo belum masuk, segera konsultasikan ke Operator SIKS-NG Desa atau Pendamping Sosial untuk cek status kepesertaan. Pastikan status KPM tidak bermasalah (exclude atau desil naik). 

Pencairan PKH Tahap 4 periode Oktober-Desember ini adalah penyaluran terakhir di tahun 2025.

Apabila dana tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat risiko dana tersebut tidak dapat dicairkan lagi atau berpotensi dikembalikan ke kas negara, tergantung kebijakan Kemensos.

Oleh karena itu, seluruh KPM diminta untuk proaktif dan memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memastikan hak bantuan sosial mereka terpenuhi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #kemensos #pencairan #pkh