Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awas Blokir Massal 2026! Ini Daftar KPM yang Bansosnya Dicabut, Cek Juga 6 Bantuan yang Cair Serentak Sebelum 30 Desember 2025

Kholikul Ihsan • Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:49 WIB
Ilustrasi penarikan dana bansos
Ilustrasi penarikan dana bansos

RADAR BOGOR – Batas waktu pencairan anggaran 2025 semakin mendekat, mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) secara serentak, terhitung mulai 15 hingga 30 Desember 2025.

Proses ini dilakukan demi mencapai target penyerapan 100 persen di akhir tahun, mencakup PKH, BPNT tahap 4, dan lima bantuan tambahan lainnya.

Namun, di tengah kabar baik pencairan, muncul peringatan keras bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mulai tahun 2026, Kemensos memastikan akan melakukan penghapusan dan penangguhan bansos secara massal bagi KPM yang melanggar kriteria penerima, termasuk mereka yang memiliki anggota keluarga berstatus ASN/TNI/Polri atau yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan, dilansir dari kanal YouTube KLIK BANSOS.

Pencairan Serentak Akhir Tahun

Seluruh KPM diimbau segera mengecek saldo KKS karena proses pencairan untuk periode terakhir 2025 tengah diintensifkan.

Selain bantuan reguler PKH dan BPNT tahap 4, lima bantuan lain, termasuk BLT Kesra Rp900.000, juga cair bersamaan sebelum pergantian tahun.

Daftar Bantuan yang Cair Serentak:

PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 4 (Reguler)

Ditargetkan untuk 10 juta KPM PKH dan 18,3 juta KPM BPNT hingga kuota terpenuhi.

KPM dengan status di SIKS-NG yang sudah berlabel SI (Sudah Instruksi) disarankan mengecek saldo KKS atau rekening bank secara berkala.

BLT Kesra

Bantuan langsung tunai sebesar Rp900.000 bagi KPM terpilih, dicairkan melalui KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan tunai bagi anak sekolah (SD hingga SMA) yang belum menerima pencairan pada anggaran 2025.

Nilainya bervariasi, yakni Rp450.000 (SD), Rp750.000 (SMP), dan hingga Rp1.800.000 (SMA).

Bansos Beras dan Minyak Goreng

Bantuan dalam bentuk fisik berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.

Pencairan memerlukan surat undangan resmi yang harus dibawa KPM bersama identitas diri.

PKH Plus (Lansia Jawa Timur)

Bantuan bersumber dari APBD Jawa Timur senilai Rp500.000 per tahap, khusus untuk lansia berusia 70 tahun ke atas di wilayah Jawa Timur.

Kartu Jakarta (KAJ, KLJ, KPD)

Bantuan dari APBD DKI Jakarta senilai Rp300.000 per bulan, khusus untuk lansia, anak, dan penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Enam Kategori KPM yang Seluruh Bansosnya Dicabut

Kemensos akan melakukan validasi dan pemutakhiran data secara ketat. KPM diimbau memperhatikan kriteria pencabutan atau penghapusan bantuan sosial berikut yang akan diterapkan mulai 2026:

• KPM meninggal dunia, sehingga bantuan otomatis tidak dicairkan lagi.

• KPM tidak ditemukan di alamat terdaftar karena pindah dan tidak melapor ke Dinas Sosial setempat.

• Memiliki anggota keluarga TNI/Polri/ASN/PNS. Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdeteksi anggota berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.

• Memiliki gaji di atas UMP/UMR. Buruh atau karyawan yang terdeteksi berpenghasilan di atas upah minimum provinsi/kabupaten.

• KPM yang menggunakan dana bansos untuk hal-hal terlarang, seperti membeli rokok, minuman keras, perhiasan mahal, atau membayar angsuran. Bantuan berpotensi ditangguhkan atau diblokir.

• KPM yang secara resmi menolak menerima bantuan sosial dari pemerintah akan dihapus dari daftar penerima.

Peluang Tambahan PIP 2026

KPM yang memiliki anak sekolah (SD–SMA) namun belum pernah menerima PIP masih berkesempatan memperoleh bantuan pendidikan dengan nilai hingga Rp1.800.000 pada tahun anggaran 2026.

Pengajuan dapat dilakukan melalui operator sekolah setempat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #kemensos #bansos #pencairan #pkh