RADAR BOGOR - Pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran bansos Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Tahap 2 senilai Rp900.000.
Pencairan tahap ini ditujukan untuk KPM bansos yang belum kebagian pada gelombang pertama (November–Desember 2025), guna memenuhi kuota yang ditetapkan.
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, meskipun statusnya adalah kelanjutan, terdapat kriteria ketat yang diterapkan untuk menentukan kelayakan KPM bansos.
Beberapa golongan KPM dipastikan tidak akan menerima BLT Kesra Tahap 2, karena terdeteksi tidak layak atau datanya sudah tidak valid.
Fokus Penyaluran BLT Kesra Tahap 2
Penting untuk dipahami bahwa BLT Kesra adalah bantuan non-reguler, yang berarti bersifat kondisional dan tidak berkelanjutan seperti PKH atau BPNT.
Sasaran Tahap 2:
KPM yang masuk dalam data verifikasi periode kedua, yang datanya diolah untuk menggenapi kuota penyaluran di akhir tahun 2025.
Pencairan Tahap 2 ini diperkirakan berlangsung antara akhir Desember 2025 hingga Januari atau Februari 2026.
BLT Kesra menargetkan keluarga di Desil 1 hingga Desil 4 (keluarga termiskin hingga rentan miskin).
Catatan Penting: KPM yang sudah menerima BLT Kesra pada tahap pertama (November/Desember 2025) tidak akan menerima lagi pada tahap kedua, karena bantuan ini hanya diberikan satu kali.
Tiga Ciri Utama KPM yang Tidak Layak Menerima BLT Kesra
Verifikasi data dilakukan berlapis, mulai dari sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) hingga verifikasi manual di lapangan. Berikut adalah tiga penyebab utama KPM dibatalkan bantuannya:
1. Data Tereksklusi karena Pelanggaran Peruntukan Bansos
Sistem akan mengeluarkan data KPM yang terindikasi menggunakan bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya.
Ciri-ciri ini biasanya muncul di SIKS-NG sebagai keterangan 'exlude bansos tidak sesuai peruntukan':
• Terindikasi terlibat game online terlarang.
• Memiliki tabungan atau aset kekayaan yang terdeteksi di atas batas kelayakan (misalnya, tabungan di atas Rp10 juta atau memiliki aset mewah).
• Memiliki pinjaman perbankan yang terblacklist, menunjukkan ketidaklayakan ekonomi.
2. KPM Meninggal Dunia dan Sudah Terbarui di Dukcapil
Jika KPM penerima telah meninggal dunia dan status NIK-nya sudah diperbarui di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka secara otomatis data tersebut akan dieksklusi dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dampak: KPM yang NIK-nya teridentifikasi meninggal dunia tidak akan bisa menerima jenis bansos apa pun (PKH, BPNT, BLT Kesra, dll.).
Anomali Data: Apabila bansos masih cair atas nama KPM yang sudah meninggal, hal itu mengindikasikan ahli waris/pihak keluarga belum melaporkan status kematian KPM tersebut ke Dukcapil, sehingga terjadi anomali data di sistem.
3. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Manual (Validasi Lapangan)
Meskipun nama KPM muncul dalam prelist penerima BLT Kesra, mereka tetap harus lolos verifikasi kelayakan secara manual di lapangan.
Mekanisme: Petugas setempat (seperti Pendamping PKH atau petugas desa/kelurahan) akan memverifikasi ulang kelayakan KPM satu per satu.
Pembatalan: Jika secara manual KPM dinilai tidak layak menerima BLT Kesra (misalnya, kondisi ekonomi yang sudah membaik), maka nama tersebut akan dicentang tidak layak.
Dana yang dialokasikan akan digantikan oleh nama KPM lain yang berada dalam daftar tunggu (DTKS).
Penyaluran BLT Kesra yang mungkin berlanjut hingga awal tahun 2026 adalah upaya untuk menyelesaikan kuota dan anggaran di tahun 2025.
Tidak Ada Jaminan Berkelanjutan: KPM yang menerima BLT Kesra di tahun 2025 (tahap 1 atau 2) tidak boleh menunggu pencairan yang sama di tahun 2026.
BLT Kesra bukanlah bansos reguler yang memiliki jadwal berulang setiap tahun, melainkan bantuan yang disalurkan berdasarkan kondisi dan kebijakan tertentu.
Semua KPM bansos Desil 1-4 diimbau untuk memantau informasi ini.***
Editor : Eli Kustiyawati