RADAR BOGOR - Harapan ribuan warga untuk menerima bansos BLT Kesra Rp900.000 tahap kedua ternyata tidak selalu berakhir manis, meski nama sudah masuk dalam data di DTSEN.
Banyak yang mengaku namanya sempat tercatat dalam sistem DTSEN, namun akhirnya bansos BLT Kesra tak kunjung cair. Apa yang sebenarnya terjadi?
Berdasarkan penjelasan terbaru dari YouTube Pendamping Sosial, masuk data sebagai penerima bansos BLT Kesra di DTSEN bukan jaminan uang akan cair.
Pemerintah menerapkan sejumlah penyaringan ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
BLT Kesra Tahap Kedua Bukan Tambahan, Tapi Penyisiran
Tahap kedua BLT Kesra bukan bantuan lanjutan, melainkan penyisiran bagi warga yang belum menerima pada tahap pertama.
Jadi, siapa pun yang sudah mencairkan BLT Kesra Rp900.000 pada November atau Desember 2025 dipastikan tidak akan menerima lagi.
Penyaluran lanjutan ini hanya bertujuan mengisi kuota kosong dari hasil verifikasi ulang.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, ini penyebab nama dihapus dari penerima BLT Kesra
• Status “Exclude” di Sistem Nasional
Penerima yang terindikasi memiliki kondisi ekonomi di atas batas, seperti saldo tabungan besar atau aset bernilai tinggi, otomatis dicoret oleh sistem.
• NIK Sudah Berstatus Meninggal Dunia
Jika keluarga tidak melaporkan kematian ke Disdukcapil, bantuan bisa tetap cair dan memicu anomali data.
Namun jika sudah terlapor, maka semua bantuan langsung dihentikan.
• Tidak Lolos Verifikasi Manual Desa
Petugas lapangan memiliki kewenangan menilai ulang kelayakan.
Walaupun nama tercatat di aplikasi, keputusan akhir tetap di tangan hasil verifikasi faktual.
Pengganti Penerima Bukan dari Usulan Baru
Hal penting lainnya, nama yang dicoret tidak digantikan oleh usulan baru.
Pemerintah hanya mengambil calon penerima dari daftar tunggu DTSEN yang sudah ada sebelumnya.
Ini menjelaskan mengapa sebagian warga yang baru mengajukan data belum tentu langsung menerima BLT Kesra.
BLT Kesra Tidak Dijamin Ada di Tahun 2026
Berbeda dengan PKH dan BPNT yang rutin, BLT Kesra bersifat situasional.
Jika nanti masih ada pencairan di awal 2026, itu hanyalah sisa realisasi anggaran 2025, bukan program baru.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu pencairan ulang jika sudah menerima di tahun 2025.
BLT Kesra tahap kedua memang menjanjikan, namun tidak semua orang berhak menerimanya.
Validitas data, kondisi ekonomi, hingga laporan kependudukan menjadi penentu utama.
Memahami aturan ini penting agar masyarakat tidak salah berharap dan dapat lebih bijak menyikapi informasi bansos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga