RADAR BOGOR - Kabar pencairan bansos BLT Kesra dari Kemensos senilai Rp900.000 tahap kedua kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menunggu, berharap namanya termasuk dalam daftar penerima bansos BLT Kesra dari Kemensos yang akan cair di akhir Desember hingga Januari mendatang. Namun, tidak semua orang yang berharap ternyata bisa bernapas lega.
Melansir YouTube Pendamping Sosial, ada sejumlah kriteria yang membuat KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos BLT Kesra dari Kemensos tahap kedua, meskipun sebelumnya namanya sempat muncul dalam data awal.
Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan dan rasa kecewa di masyarakat.
Siapa Sebenarnya Sasaran BLT Kesra Tahap Kedua?
Perlu diluruskan, BLT Kesra tahap kedua bukan diberikan kepada mereka yang sudah menerima pencairan tahap pertama pada November atau awal Desember.
KPM yang sudah menerima bantuan Rp900.000, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun pencairan di Kantor Pos, tidak akan mendapatkan bantuan lagi pada tahap kedua.
Tahap kedua ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang belum kebagian pada tahap pertama, biasanya karena keterbatasan kuota atau masih dalam proses verifikasi lanjutan.
3 Alasan Utama KPM Gagal Menerima BLT Kesra sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial.
Berikut ini adalah penyebab paling umum yang membuat seseorang dicoret dari daftar penerima:
1. Data Tereksklusi di Sistem Bansos
KPM yang datanya muncul dengan keterangan “bansos tidak digunakan sesuai peruntukannya” di aplikasi SIKS-NG otomatis dinyatakan tidak layak.
Biasanya ini terjadi karena terdeteksi memiliki tabungan besar, aset bernilai tinggi, atau riwayat pinjaman perbankan yang menyebabkan data masuk daftar hitam.
2. Penerima Sudah Meninggal Dunia
Jika seseorang sudah meninggal dan datanya telah diperbarui di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), maka NIK tersebut otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan sosial apa pun, termasuk PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa.
Semua sistem bansos kini terintegrasi berbasis NIK.
3. Tidak Lolos Verifikasi Lapangan
Meski nama masuk dalam daftar awal DTSEN, petugas desa atau pendamping PKH tetap melakukan verifikasi manual.
Jika dinilai sudah tidak layak, maka bantuan akan dialihkan ke calon penerima lain dari data cadangan, bukan dari usulan baru.
Pencairan Bisa Molor hingga 2026?
Masyarakat juga perlu memahami bahwa BLT Kesra bukan bantuan sosial reguler.
Bantuan ini bersifat kondisional dan tergantung anggaran.
Jika pencairan berlangsung hingga Januari atau Februari 2026, itu masih termasuk penyelesaian kuota tahun 2025, bukan bantuan baru.
Artinya, jangan berharap ada pencairan ulang bagi yang sudah menerima di tahun 2025.
Dengan memahami kriteria ini, masyarakat diharapkan lebih siap dan tidak salah paham saat namanya tidak tercantum dalam daftar penerima BLT Kesra tahap kedua.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga