RADAR BOGOR - Kementerian Sosial diketahui telah menerbitkan surat pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk KPM pada triwulan keempat tahun 2025.
Surat penyaluran bansos PKH ke KPM yang dilansir dari YouTube Diary Bansos itu, menjadi penanda dimulainya proses penyaluran bantuan untuk periode Oktober, November, hingga Desember 2025, sekaligus menegaskan batas waktu pencairan yang tidak bisa ditawar.
Surat penyaluran bansos PKH untuk KPM tersebut, diketahui diterbitkan pada 12 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam dokumen itu, Kemensos menegaskan bahwa penyaluran PKH tahap keempat telah dilakukan melalui bank-bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.
Sementara itu, PT Pos Indonesia tetap menjadi penyalur di wilayah tertentu, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Total penerima bantuan PKH tahap keempat tahun 2025 mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Angka ini menunjukkan besarnya cakupan program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah untuk menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan.
Namun, Kemensos menekankan bahwa penyaluran bukanlah akhir dari proses. Para KPM diwajibkan melakukan transaksi atau pencairan dana paling lambat 31 Desember 2025.
Lewat dari tanggal tersebut, dana berpotensi tidak dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Batas waktu ini berlaku bagi seluruh KPM yang menerima bantuan melalui bank, baik pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama maupun KKS baru.
KKS baru umumnya dimiliki oleh KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dan kini dialihkan ke sistem perbankan.
Pemerintah mengimbau KPM untuk mengecek saldo secara berkala, baik melalui ATM, agen bank, maupun layanan perbankan lain.
Mengingat waktu yang tersisa kurang dari sebulan, pengecekan rutin menjadi langkah krusial agar bantuan tidak hangus.
Di sejumlah wilayah, bantuan PKH tahap kedua dan ketiga telah lebih dulu diterima, bahkan ditambah bantuan lain seperti BLTS Kesra senilai Rp900.000.
Namun untuk PKH tahap keempat, sebagian besar KPM masih mendapati status bantuan berada pada tahap administratif atau SPM (Surat Perintah Membayar), yang berarti dana belum sepenuhnya masuk ke rekening KKS.
Harapannya, dalam sisa waktu hingga akhir Desember 2025, dana PKH tahap keempat segera masuk dan dapat dimanfaatkan oleh KPM sesuai tujuan program.
Kemensos kembali mengingatkan bahwa bantuan PKH memiliki peruntukan yang jelas.
Dana harus digunakan untuk kebutuhan dasar sesuai komponen penerima, seperti pendidikan anak sekolah, kebutuhan balita dan ibu hamil, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas berat.
Penggunaan di luar ketentuan, seperti membayar utang konsumtif atau membeli rokok, dilarang keras.
Apabila hingga mendekati akhir Desember dana belum juga masuk, KPM disarankan segera berkoordinasi dengan operator aplikasi SIKS-NG di desa atau pendamping sosial PKH.
Pemeriksaan status diperlukan untuk memastikan apakah bantuan masih dapat dicairkan atau terkendala faktor administratif seperti perubahan desil atau status kepesertaan.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, kewaspadaan dan keaktifan KPM menjadi kunci agar hak bantuan tidak terlewat begitu saja.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga