RADAR BOGOR - Di penghujung tahun 2025, setelah pencairan masif bansos reguler seperti PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 4, terdapat kabar gembira tambahan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak sekolah.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kemendikbudristek sedang mempercepat proses pencairan bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap terakhir, memastikan bantuan pendidikan ini tersalurkan sebelum pergantian tahun.
1. Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik (usia 6-21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Prioritas Utama: Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pertimbangan Khusus: Peserta didik dengan kondisi tertentu, seperti anak yatim/piatu, korban bencana, anak berkebutuhan khusus, hingga siswa dengan orang tua berstatus narapidana.
2. Percepatan Pencairan Desember 2025
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, pencairan PIP Tahap Terakhir (biasanya Termin 3) dipercepat prosesnya di bulan Desember ini.
Bantuan ditujukan bagi anak sekolah yang, sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi pencairan PIP tahun 2025.
Telah melakukan Aktivasi Rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur. Tanpa adanya aktivasi rekening, proses pencairan dana PIP tidak dapat diproses.
Bank Penyalur PIP:Penyaluran PIP dilakukan melalui bank yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan dan wilayah:
• BRI: Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
• BNI: Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
• BSI: Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.
3. Nominal Bantuan PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima bervariasi tergantung jenjang dan kelas, dengan nominal tertinggi diberikan kepada siswa SMA/SMK.
• SD Kelas 1–5 Rp450.000, Kelas 6 hanya menerima Rp225.000.
• SMP Kelas 7–8 Rp750.000, Kelas 9 hanya menerima Rp375.000.
• SMA/SMK Kelas 10–11 Rp1.800.000 Dana pendidikan dan kejuruan. SMA/SMK Kelas 12Rp900.000.
Nominal lebih rendah karena merupakan kelas akhir.
4. Cara Cek Status dan Syarat Pencairan
KPM diimbau untuk memantau status pencairan secara mandiri agar tidak terlambat saat dana telah tersedia.
Pengecekan Status: KPM dapat mengunjungi laman resmi Sipintar di pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK.
Dokumen Aktivasi/Pencairan (jika belum aktivasi):
Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, orang Tua/Wali, buku Tabungan SimPel (jika sudah memiliki).
Semoga bansos tambahan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak sekolah di awal tahun mendatang.***
Editor : Eka Rahmawati