RADAR BOGOR - Kabar gembira sekaligus peringatan keras datang bagi KPM bantuan sosial (bansos) PKH BPNT.
Melansir YouTube Klik Bansos, pemerintah tidak hanya melanjutkan sejumlah program bansos di tahun 2026, tetapi juga menyiapkan pengetatan data KPM PKH BPNT yang berpotensi menghapus bantuan bagi kelompok tertentu.
Di satu sisi, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH BPNT justru akan memperoleh bansos tambahan hingga Rp1,8 juta mulai awal tahun depan.
Namun di sisi lain, ada kategori penerima yang dipastikan tidak lagi mendapatkan satu pun bansos.
Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2026.
KPM PKH maupun BPNT yang memiliki anak usia sekolah dan terdaftar sebagai penerima PIP akan memperoleh bantuan sebagai berikut:
• SD/sederajat: Rp450.000
• SMP/sederajat: Rp750.000
• SMA/sederajat: Rp1.800.000
Dana bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.
Pemerintah juga membuka peluang pendaftaran bagi siswa yang belum pernah menerima PIP dengan mengajukan melalui operator sekolah menggunakan KKS sebagai syarat utama.
Memasuki 2026, sistem penyaluran bansos semakin ketat.
Pemerintah melakukan pemadanan data lintas instansi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hasilnya, terdapat sejumlah kategori penerima yang akan dicabut seluruh hak bantuannya.
Dilansir dari kanal YouTube KLIK BANSOS, berikut kelompok yang dipastikan tidak lagi menerima PKH, BPNT, maupun bansos lainnya.
1. KPM yang Meninggal Dunia
Data otomatis dinonaktifkan begitu tercatat dalam sistem kependudukan.
2. Alamat Tidak Ditemukan atau Tidak Valid
Umumnya terjadi karena pindah domisili tanpa pelaporan ke dinas sosial.
3. Dalam Satu KK Terdapat ASN, TNI, Polri, atau Pekerja Bergaji di Atas UMP
Sistem kini mampu mendeteksi status pekerjaan anggota keluarga secara digital.
4. Penyalahgunaan Dana Bansos
Penggunaan bantuan untuk rokok, minuman keras, perhiasan mahal, atau cicilan kendaraan dapat berujung pemblokiran permanen.
5. Menolak Menerima Bantuan
Penolakan yang tercatat resmi akan membuat penerima otomatis dikeluarkan dari daftar pada tahun berikutnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah menekankan bahwa bansos bukan sekadar bantuan rutin, melainkan instrumen perlindungan sosial yang harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diimbau menjaga keakuratan data, menggunakan bantuan sesuai peruntukan, dan aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial agar tetap terdaftar secara sah dalam sistem bantuan nasional.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga