RADAR BOGOR - BLT Kesra Tahap 2 menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena tidak semua nama yang sempat muncul dalam pendataan akhirnya menerima pencairan bansos.
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, bansos BLT Kesra ini memang tidak bersifat reguler seperti PKH atau BPNT, melainkan disalurkan secara terbatas untuk memenuhi kuota KPM yang belum terakomodasi pada tahap sebelumnya.
Oleh karena itu, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos BLT Kesra pada tahap kedua meskipun sebelumnya sempat terdata.
1. Status Data KPM Ter-eksklusi di Sistem
Salah satu penyebab utama KPM tidak menerima BLT Kesra Tahap 2 adalah status data yang ter-eksklusi dalam sistem pendataan kesejahteraan sosial.
Status ini muncul ketika sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara kondisi penerima dan kriteria bantuan.
Indikator yang sering memicu kondisi ini antara lain adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan bantuan, seperti keterlibatan game online terlarang, kepemilikan tabungan dalam jumlah besar, atau terdeteksinya aset yang melebihi batas kelayakan.
Selain itu, riwayat pinjaman perbankan bermasalah maupun data yang masuk dalam daftar hitam juga dapat menyebabkan KPM otomatis dikeluarkan dari daftar penerima tahap lanjutan.
2. Penerima BLT Kesra Telah Meninggal Dunia
BLT Kesra Tahap 2 tidak dapat disalurkan apabila penerima yang terdaftar telah meninggal dunia dan status kependudukannya sudah diperbarui secara resmi.
Ketika kematian dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nomor Induk Kependudukan akan dinonaktifkan sehingga seluruh bantuan sosial otomatis terblokir.
Baca Juga: DevFest Bogor 2025 Angkat Cloud dan AI Lebih Mendalam, Fokus Keamanan, Kecerdasan, dan Skalabilitas
Dalam praktik di lapangan, masih ada kasus bantuan yang sempat cair atas nama penerima yang sudah meninggal, namun kondisi tersebut umumnya terjadi karena pihak keluarga belum melaporkan kematian sehingga sistem masih membaca status penerima sebagai aktif.
3. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Lapangan
Meskipun nama KPM sempat masuk dalam daftar awal atau pre-list, pencairan BLT Kesra Tahap 2 tetap bergantung pada hasil verifikasi faktual di lapangan.
Petugas pendamping atau aparat desa melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ekonomi dan sosial calon penerima.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah dianggap mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria, maka statusnya akan dinyatakan tidak layak dan bantuan tidak dicairkan.
Kuota yang kosong akibat verifikasi ini kemudian dialihkan kepada calon penerima lain yang sudah tercatat dalam daftar tunggu, bukan dari usulan baru yang muncul secara mendadak.
Informasi Tambahan Terkait Jadwal dan Sifat Bantuan
Penyaluran BLT Kesra Tahap 2 diperkirakan berlangsung secara bertahap hingga akhir Desember dan masih berpotensi berlanjut ke awal tahun berikutnya sebagai bagian dari penyelesaian kuota anggaran.
Penting dipahami bahwa BLT Kesra bersifat kondisional dan tidak menjamin keberlanjutan sebagai program tahunan.
Jika pencairan masih terjadi di awal tahun selanjutnya, hal tersebut umumnya merupakan penyelesaian anggaran sebelumnya, bukan penetapan program baru yang berkelanjutan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga