Catat! Ini Batas Akhir Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2025, KPM Cek Data Berkala di SIKS-NG
Mutia Tresna Syabania• Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:08 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait percepatan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Tahun 2025.
Surat edaran ini menegaskan, adanya batasakhir yang wajib dipatuhi oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos untuk melakukan transaksi atau pencairan dana.
1. Penyaluran PKH Tahap 4 (Oktober-Desember 2025)
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025 ini menginformasikan, Direktorat Jaminan Sosial Kemensos telah menyalurkan dana PKH Tahap 4 (periode Oktober, November, Desember) kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
Dikutip dari YouTube Diary Bansos, dana disalurkan melalui beberapa bank penyalur (Himbara) dan PT Pos Indonesia:
• Penyalur Khusus: PT Pos Indonesia (terutama untuk daerah 3T atau wilayah tertentu).
2. Batas Waktu Pencairan Dana PKH
Poin krusial dalam surat edaran tersebut adalah instruksi kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk memastikan KPM segera mencairkan dana.
BatasAkhirPencairan: KPM yang menerima bantuan melalui bank penyalur (KKS lama maupun KKS baru) diwajibkan, melakukan transaksi atau pencairan dana bantuan sosial PKH paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Dengan sisa waktu sekitar setengah bulan, KPM yang pencairannya melalui KKS diimbau untuk:
Cek Berkala: Lakukan pengecekan saldo KKS secara rutin (bisa 3 hari sekali atau seminggu sekali) di mesin ATM atau agen bank terdekat.
Segera Cairkan: Jika saldo PKH Tahap 4 sudah masuk, segera lakukan penarikan tunai sebelum batasakhir yang ditentukan.
3. Tugas Dinas Sosial dan Pemanfaatan Dana
Dinas Sosial Kabupaten/Kota juga diinstruksikan untuk:
• Memantau dan Mengawal: Mengawal proses penyaluran dan memastikan bahwa dana yang cair telah dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
• Pemanfaatan Sesuai Tujuan: Dana PKH harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar komponen, seperti:
• Anak Sekolah: Kebutuhan dasar pendidikan anak.
• Balita/Ibu Hamil: Kebutuhan gizi dan kesehatan.
• Lansia/Disabilitas Berat: Kebutuhan dasar perawatan.
4. Cek Status Bansos melalui SIKS-NG
Bagi KPM yang hingga batasakhirpencairan (misalnya hingga 27 Desember 2025) belum menerima saldo, langkah terbaik adalah memastikan status bantuan melalui sistem.
Hubungi Pendamping atau Operator: KPM dapat menghubungi Pendamping PKH atau Operator SIKS-NG di desa/kelurahan.
Periksa Status: Minta untuk dicek status BansosTahap 4 di SIKS-NG.
Jika status masih SPM (Surat Perintah Membayar) atau SI (Standing Instruction), artinya pencairan masih dalam proses dan KPM masih memiliki harapan.
Waspada Status "Exclude": Jika status sudah "Exclude" (terutama akibat kenaikan desil atau validasi data yang tidak padan), kemungkinan dana bansos tidak akan dapat dicairkan.***