Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Catat! Ini Batas Akhir Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2025, KPM Cek Data Berkala di SIKS-NG

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:08 WIB

 

Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
 
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait percepatan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKHTahap 4 Tahun 2025.
 
Surat edaran ini menegaskan, adanya batas akhir yang wajib dipatuhi oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos untuk melakukan transaksi atau pencairan dana.
 
1. Penyaluran PKH Tahap 4 (Oktober-Desember 2025)
 
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025 ini menginformasikan, Direktorat Jaminan Sosial Kemensos telah menyalurkan dana PKH Tahap 4 (periode Oktober, November, Desember) kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
 
Dikutip dari YouTube Diary Bansos, dana disalurkan melalui beberapa bank penyalur (Himbara) dan PT Pos Indonesia:
 
Baca Juga: Bansos Desember 2025 Bergerak Cepat per 13 Desember, BPNT Tahap 4 Sudah Masuk Rekening, Sembako dan PIP Menyusul
 
• Bank Himbara: Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
 
• Bank Syariah: Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).
 
• Penyalur Khusus: PT Pos Indonesia (terutama untuk daerah 3T atau wilayah tertentu).
 
2. Batas Waktu Pencairan Dana PKH
 
Poin krusial dalam surat edaran tersebut adalah instruksi kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk memastikan KPM segera mencairkan dana.
 
Batas Akhir Pencairan: KPM yang menerima bantuan melalui bank penyalur (KKS lama maupun KKS baru) diwajibkan, melakukan transaksi atau pencairan dana bantuan sosial PKH paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
 
Baca Juga: Rezeki Akhir Tahun, KPM Bansos PKH hingga BPNT yang Punya Anak Sekolah Disambut Pencairan PIP Tahap Terakhir
 
Dengan sisa waktu sekitar setengah bulan, KPM yang pencairannya melalui KKS diimbau untuk:
 
Cek Berkala: Lakukan pengecekan saldo KKS secara rutin (bisa 3 hari sekali atau seminggu sekali) di mesin ATM atau agen bank terdekat.
 
Segera Cairkan: Jika saldo PKH Tahap 4 sudah masuk, segera lakukan penarikan tunai sebelum batas akhir yang ditentukan.
 
3. Tugas Dinas Sosial dan Pemanfaatan Dana
 
Dinas Sosial Kabupaten/Kota juga diinstruksikan untuk:
 
• Memantau dan Mengawal: Mengawal proses penyaluran dan memastikan bahwa dana yang cair telah dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
 
• Pemanfaatan Sesuai Tujuan: Dana PKH harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar komponen, seperti:
 
• Anak Sekolah: Kebutuhan dasar pendidikan anak.
 
• Balita/Ibu Hamil: Kebutuhan gizi dan kesehatan.
 
• Lansia/Disabilitas Berat: Kebutuhan dasar perawatan.
 
4Cek Status Bansos melalui SIKS-NG
 
Bagi KPM yang hingga batas akhir pencairan (misalnya hingga 27 Desember 2025) belum menerima saldo, langkah terbaik adalah memastikan status bantuan melalui sistem.
 
Hubungi Pendamping atau Operator: KPM dapat menghubungi Pendamping PKH atau Operator SIKS-NG di desa/kelurahan.
 
Baca Juga: Kabar Baik untuk KPM, Surat Pencairan PKH Tahap 4 Akhirnya Keluar, Tapi Ada Tenggat Ketat yang Wajib Diketahui Penerima Bansos
 
Periksa Status: Minta untuk dicek status Bansos Tahap 4 di SIKS-NG
 
Jika status masih SPM (Surat Perintah Membayar) atau SI (Standing Instruction), artinya pencairan masih dalam proses dan KPM masih memiliki harapan.
 
Waspada Status "Exclude": Jika status sudah "Exclude" (terutama akibat kenaikan desil atau validasi data yang tidak padan), kemungkinan dana bansos tidak akan dapat dicairkan.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #pkh