RADAR BOGOR - Akhir tahun 2025 membawa kabar penting bagi jutaan keluarga penerima bantuan sosial (bansos), Kementerian Sosial RI mengeluarkan surat resmi terkait pencairan PKH tahap keempat yang mencakup bantuan untuk bulan Oktober hingga Desember 2025.
Meski dinanti, kebijakan ini dibarengi peringatan keras yakni bantuan harus dicairkan sebelum 31 Desember 2025.
Surat edaran tersebut menjadi dasar instruksi bagi Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa setiap KPM mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pencairan bantuan.
Melalui Direktorat Jaminan Sosial, Kemensos menyalurkan bantuan PKH tahap akhir tahun ini lewat berbagai lembaga penyalur.
Baca Juga: Catat! Ini Batas Akhir Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2025, KPM Cek Data Berkala di SIKS-NG
Bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi tulang punggung distribusi nasional, sementara BSI melayani wilayah Aceh. Untuk daerah dengan keterbatasan akses perbankan, PT Pos Indonesia tetap dilibatkan.
Dengan skema ini, pemerintah menargetkan penyaluran tepat sasaran kepada 10 juta KPM yang telah terdaftar secara nasional.
Berbeda dengan tahap sebelumnya, PKH tahap keempat memiliki penekanan kuat pada batas akhir transaksi.
Seluruh KPM yang menerima bantuan melalui bank diwajibkan mencairkan dana paling lambat 31 Desember 2025.
Tidak ada perpanjangan waktu yang disebutkan dalam surat resmi, sehingga keterlambatan dapat berakibat fatal.
Dinas Sosial kabupaten atau kota diminta untuk aktif menyosialisasikan tenggat ini dan memastikan tidak ada KPM yang tertinggal informasi.
Di lapangan, kondisi pencairan menunjukkan variasi, sejumlah bantuan sosial (bansos) lain telah diterima KPM, tetapi untuk PKH tahap keempat, banyak rekening KKS yang masih menunjukkan status administratif.
Hal ini menandakan bahwa proses penyaluran masih berjalan dan belum sepenuhnya masuk ke rekening penerima.
Baca Juga: Bansos Desember 2025 Bergerak Cepat per 13 Desember, BPNT Tahap 4 Sudah Masuk Rekening, Sembako dan PIP Menyusul
Karena itu, KPM diminta bersabar sekaligus proaktif dengan melakukan pengecekan saldo secara rutin hingga akhir Desember.
Selain soal pencairan, Kemensos juga menegaskan pentingnya pengawasan penggunaan dana.
Bantuan PKH dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan kelompok rentan. Oleh sebab itu, pemanfaatan dana di luar kebutuhan dasar tidak dibenarkan.
Pendamping sosial dan Dinas Sosial diminta mengawal penggunaan bantuan agar sejalan dengan tujuan program nasional pengentasan kemiskinan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan mekanisme pengunduhan data KPM berbasis by name by address (BNBA) melalui aplikasi SIKS-NG.
Proses ini hanya dapat dilakukan oleh akun supervisor di Dinas Sosial, sebagai bagian dari transparansi dan pengendalian penyaluran bansos.
Baca Juga: Lima Bulan Terbengkalai, JPO Paledang Kota Bogor bakal Dibongkar Tahun Depan
Namun, di sejumlah daerah, data BNBA untuk tahap keempat belum sepenuhnya tersedia, sehingga KPM masih perlu menunggu sambil memantau status bantuan mereka.
Jika mendekati akhir Desember bantuan belum diterima, KPM disarankan segera menghubungi pendamping PKH atau operator desa untuk pengecekan status.
Langkah ini penting guna mengetahui apakah bantuan masih dapat dicairkan atau terkendala perubahan data sosial ekonomi.
Dengan waktu yang semakin sempit, kesadaran dan respons cepat menjadi faktor penentu agar bantuan PKH tahap keempat benar-benar sampai ke tangan yang berhak sebelum tahun 2025 berakhir.